Salah satu berita muncul di media sosial, Polda Kaltim baru-baru ini mengungkap kasus penyebaran konten tidak senonoh. Wanita berinisial YR (24), seorang pelajar atau penyewa kostum cosplay, ditangkap polisi atas dugaan pelanggaran kesusilaan di media sosial.
Mereka menemukan konten yang diduga bermuatan Kesusilaan dan Pornografi di media sosial Instagram dengan akun @choccolxxx.
"Pengikut akun tersebut sejumlah 13,6 ribu dengan jumlah postingan sebanyak 27," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, Jumat (8/3/2024).
Seiring berkembangnya cosplay di zaman ini beredar isu konten yang tidak layak seperti menjual foto atau video syur. Konten seperti ini tidak layak untuk ditampilkan karena termasuk menyebarluaskan privasi yang dimiliki orang tersebut layaknya memperjualbelikan dirinya di media sosial meskipun itu menjadi daya tarik penggemarnya.
Akibat beredarnya isu tersebut dapat merusak etika, moral, bahkan seni cosplay itu sendiri karena oknum pembuat konten seperti itu. Hingga sebagian orang berspekulasi bahwa cosplay itu hanya memperlihatkan sisi keeksotisan tubuh manusia yang sebenarnya bukan itu yang dimaksud dengan cosplay.
Tak banyak orang yang melakukan hal seperti itu karena mereka lebih mencerminkan sebagai manusia yang bermartabat dan bermoral serta mempunyai bakat di bidang cosplay.
"Apa itu cosplay?"
Arti Cosplay sendiri merupakan gabungan kata dari costume (kostum) dan play (bermain). Cosplay adalah sebuah kegiatan di mana seseorang mengenakan kostum, riasan wajah, dan berperan menyerupai karakter fiksi, seperti anime, manga, video game hingga film favorit mereka.