Lihat ke Halaman Asli

Bukti Akta Nikah dalam Perceraian

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini saya ingin berbagi secuil ilmu. Menurut saya sih walaupun hanya secuil kalau namanya ilmu pasti ada manfaatnya. Lagian berbagi ilmu juga banyak pahalanya. Setidaknya saya sedikit berperan untuk mencerdaskan anak bangsa hehehe. Kalau pembacanya advokat-advokat yang sudah biasa mengurus kasus perceraian pasti sudah tahu ya. Jadi ini tulisan untuk saling berbagi kepada yang lain yang masih awam seperti saya. Begini ceritanya…

Beberapa hari yang lalu sebelum berangkat sidang ke Pengadilan Agama Sleman, saya dan teman-teman lainnya mendapat briefing sedikit dari bapak Teguh Sri Raharjo. Karena beliau dosen saya juga beliau tidak sungkan-sungkan membagi ilmunya pada kami. Kali ini tentang daftar bukti surat dalam perkara perceraian. Ya memang kemarin akan sidang klien bapak yang menggugat cerai suaminya. Tiba-tiba bapak meminta kami berkumpul dan beliau memberi kami pertanyaan sembari menunjukkan daftar alat bukti. Sebelumnya beliau menjelaskan bahwa satu bukti tidak hanya membuktikan 1 hal saja tapi bisa banyak. Bukti yang ditunjukkan pada kami adalah akta nikah dalam kasus perceraian.

“Coba sebutkan akta nikah ini bisa untuk membuktikan apa saja ?”

Kami langsung berkerut-kerut pertanda berpikir. Kemudian beberapa menjawab “untuk menyatakan sahnya perkawinan”

“selain itu ?”

“untuk menyatakan kompetensi relatif, kalau di KUA berarti di Pengadilan Agama”

“selain itu ?”

Kami makin berkerut.

“ada lagi ? coba dilihat dulu ini akta nikahnya. Diperhatikan ya…”, kata beliau sembari menunjukkan fotokopi akta nikah.

Lalu ada yang menjawab, “tentang status pak ?”

“statusnya gimana ?”

“....”

“iya benar status. Apakah ketika menikah dia berstatus perjaka atau duda, perawan atau janda. Kalau sebelumnya mereka pernah menikah apakah mereka memiliki anak atau tidak. Hal ini untuk melihat ada tidaknya ahli waris dari pihak suami atau istri. Karena pernah ada kejadian seorang laki-laki menikah dengan seorang janda yang telah mempunyai anak dari perkawinan sebelumnya. Keduanya belum mempunyai keturunan sejak menikah. Tak lama kemudian si istri meninggal dunia. Ternyata si suami dalam membagikan warisan tidak memperhatikan anak si istri yang kemudian menimbulkan perselisihan. Selain itu ada lagi ?”

“Coba dilihat wali nikahnya. Apakah wali nikahnya ayah kandungnya atau bukan. Kecuali kalau ayahnya sudah meninggal ya. Kalau saudara kandungnya atau wali dari KUA bisa dipertanyakan apakah pernikahan mereka terjadi tidak direstui oleh orang tuanya atau tidak diketahui keluarganya atau bagaimana. Hal ini untuk membuktikan bahwa ternyata sejak awal pernikahan mereka memang bermasalah.”

“masih ada lagi ? Coba dipikirkan lagi ya”

Wah ternyata sampai banyak begitu ya fungsi akta nikah. Begitulah kira-kira secuil pelajaran yang saya dapatkan pada hari itu. Mungkin dari pembaca ada yang mengetahui lebih banyak lagi fungsi akta nikah sebagai alat bukti dalam kasus perceraian mohon untuk mau berbagi ilmunya :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline