Lihat ke Halaman Asli

Ini Penggelapan atau Penipuan ?

Diperbarui: 20 Juni 2015   05:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selamat pagi kompasianers ! Sudahkah kalian berbagi hari ini ? Meskipun memasuki musim kampanye capres tulisan saya hari ini tidak mau mainstream membicarakan mereka ya hahaha. Pagi ini saya kembali ingin berbagi sedikit ilmu pada pembaca tentang penggelapan dan penipuan. Ini ilmu yang Pak Teguh Sri Raharjo sampaikan yang sepertinya gampang tapi ternyata sulit dan sifatnya penting untuk dibagikan kepada pembaca khususnya mahasiswa hukum. Lagian contoh kasus yang akan saya ceritakan banyak terjadi di sekitar kita. Jadi begini ceritanya…

Siang kemarin saya dan teman magang saya mbak Nia diberi soal oleh Pak Teguh begini :

Seorang mahasiswa yang bernama TUNIMAN (22 th, alamat Jl. Tamansiswa No. 2000, Yogyakarta) meminjam motor temannya yang bernama KASDIMAN (21 th, alamat Jl. Gatot Subroto No. 888, Panjatan, Kulonprogo). TUNIMAN berjanji akan mengembalikan sepeda motor Honda CBR Merah, AB 7000 LI pada hari Rabu, 8 Januari 2014 jam 18.00 WIB. Akan tetapi sampai sekarang sepeda motor milik KASDIMAN tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Tugas:

Buat laporan/pengaduan jika saudara diminta pihak KASDIMAN menjadi penasehat hukumnya untuk mengurus sepeda motor miliknya tersebut !

Kemudian kami mengerjakan dan entah kenapa pikiran saya membawa laporan tersebut ke Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Begini isi pasalnya…

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda……….”

Ternyata setelah dikoreksi bapak mempertanyakan, “Ini penggelapan atau penipuan ? Bedanya apa ?”

Kemudian saya bertanya-tanya, iya juga ya bagaimana membedakannya. Kenapa saya nggak pakai pasal penipuan. Kemudian saya membuka KUHP dan membaca pasal penipuan 378 KUHP yang begini bunyi pasalnya…

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara pailing lama empat tahun.”

Tiba-tiba kepala saya puyeng karena muncul pertanyaan “Kenapa ? Kenapa ? Kenapa ?”. Kemudian saya mencoba memahami unsur dari pasal-pasal tersebut berkali-kali. Dan dengan kebingungan saya membawa kasus itu ke penipuan dengan alasan yang saya sampaikan kepada bapak begini “Penipuan pak soalnya ada tipu muslihatnya. Si KADIMAN menjanjikan akan mengembalikan motor pada tanggal tersebut untuk menggerakkan TUNIMAN supaya mau menyerahkan motornya…”. Terus bapak malah Tanya lagi, “Kenapa bukan penggelapan ?”

Buyar lah saya. Mungkin melihat saya dan teman saya makin kebingungan bapak memberikan kasus permisalan lagi begini…

“Misalnya Put, kamu dan mbak Nia hari ini jam 5 sore ada kuliah PKPA. Tetapi dari pagi anak mbak Nia rewel dan kamu tahu kalo anak mbak Nia rewel terus berpikiran kayaknya mbak Nia nanti nggak masuk. Sebelum sore kamu kerumah mbak Nia ternyata bener mbak Nia nanti nggak masuk terus kamu bilang sama mbak Nia kalo sepeda motornya mau kamu pinjam buat kuliah PKPA. Tetapi ternyata sampai malam kamu nggak mengembalikan sepeda motor mbak Nia bahkan sampai 3 bulan kamu nggak bisa dihubungi. Itu termasuk penggelapan apa penipuan ?”

Otak saya mulai berkerut-kerut hanya karena membandingkan si tipu gelap ini. Sebenarnya dulu waktu kuliah pernah ada dosen menjelaskan tapi dasarnya saya yang pelupa atau emang nggak paham jadi masih bingung aja. Mungkin karena saya dan mbak Nia makin bingung bapak memberi 2 posisi kasus lagi begini…

“Misalnya kamu meminjam sepeda motor mbak Nia untuk kuliah PKPA. Malam setelah kuliah PKPA di parkiran orang tua kamu menelepon dan mengatakan kalau mereka di PHK terus untuk membayar angsuran PKPA kamu diminta untuk pinjam uang teman kamu dulu. Nah, tiba-tiba kamu kepikiran sama motor mbak Nia terus kamu gadaikan untuk mendapat uang guna pembayaran PKPA.”

“Misalnya kamu meminjam motor sebenarnya untuk jalan-jalan ke kaliurang sama temen kamu. Tetapi kalo tahu motornya mau kamu pakai jalan-jalan nggak mungkin mbak Nia mengijinkan. Makanya kamu memakai alasan untuk kuliah PKPA biar mbak Nia mau meminjamkan motornya.”

Nah, dari kasus tersebut bagaimana ?

Saya jawab kalau kasus yang pertama penggelapan sedangkan kasus yang kedua itu penipuan karena ada tipu muslihatnya.

Kemudian saya dijelaskan begini…

Penggelapan : barang ada di tangan pelaku tindak pidana secara tidak melawan hukum

Penipuan: barang ada di tang pelaku tindak pidana dengan cara melawan hukum

Akhirnya saya pun menyerah…

Begini penjelasan pak Teguh

“Kalau ada kasus seperti itu dalam laporan kamu buat dua pasal dugaan penggelapan dan penipuan 372 dan 378 KUHP. Kan kamu belum tau faktanya bagaimana. Nanti baru akan terbukti setelah melalui proses penyidikan. Nantinya JPU juga akan memakai Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dalam dakwaannya.”

Dan kalau masih bingung membedakan pasalnya bisa mempermudahnya dengan diambil kata dasarnya penggelapan yaitu (G)ELAP, penipuan yaitu (T)IPU. Karena abjad G lebih dulu dari pada T makanya penggelapan di Pasal 372 KUHP sedangkan penipuan di Pasal 378 KUHP…

Begitulah sedikit ilmu yang saya peroleh siang kemarin. Semoga dapat bermanfaat untuk teman-teman mahasiswa hukum dan tidak bingung lagi membedakan mana penggelapan mana penipuan :)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline