Lihat ke Halaman Asli

Putri Diana

Mahasiswi Jurusan Ilmu Sosial Politik

Pro dan Kontra Wacana Sistem Proporsinonal Tertutup Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024. Benarkan Hak Rakyat Dalam Demokrasi Akan Dirampas?

Diperbarui: 17 Januari 2023   02:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim

Jelang pelaksanaan pemilu 2024,Hasyim Asy'ari sebagai ketua Komisi pemilihan Umum mengatakan ada kemungkinan penyelenggaraan pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Tentu ini berbeda dengan pelaksanaan sistem pemilu tahun sebelumnya yaitu sistem proporsional terbuka.Pasalnya saat ini MK sedang memeriksa gugatan uji materi undang undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.Diketahui sebelumnya MK menerima gugatan tersebut dari 6 pihak,salah satu penggugat adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI-P.

Wacana penerapan pelaksanaan pemilu tertutup pertama kali dilontarkan oleh partai PDI-P yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri.Ia menganggap bahwa dengan menerapkan sistem proporsional tertutup yaitu dengan memilih partai tanpa mengetahui siapa calegnya akan mengurangi ongkos pemilu yang mahal.

Kemudian,terdapat 8 partai politik yang menolak keras wacana sistem pemilu tertutup.Kedelapan partai tersebut yaitu:

Partai Golkar,Gerindra,democrat,PKB,PAN,NasDem,PPP,dan PKS.Lalu menyusul PSI yang juga menyampaikan ikut menolak dengan tegas sistem proporsional tertutup ini,dengan mengajukan permohonan diri sebagai pihak terkait.

Mari kita lihat bagaimana perbedaan pelaksanaan kedua sistem tersebut.Sistem pemilu proposional terbuka yang telah Indonesia terapkan pada pemilu 2004,pemilu 2009,pemilun2015,dan pemilu 2019.Sistem pemilihan umum terbuka adalah sistem pemilu dimana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan.Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan.

Sedangkan,Sistem proporsional tertutup dimana pemilih hanya mencoblos nama partai,tanpa mengetahui siapa calegnya,kemudian partailah yang menentukan nama nama caleg yang akan maju di kursi legislatif.Jadi,sistem proporsional tertutup mencoblos gambar partainya saja.

Benarkah,jika seandainya dikabulkannya gugutan oleh MK untuk penerapan pemilu dengan sistem proporsional tertutup ini,akan merampas hak rakyat dalam demokrasi?Ini tentu bertentangan dengan nilai nilai demokrasi yang Selama ini kita terapkan.Untuk itu, tentu wacana ini harus perlu dipertimbangkan lagi oleh MK dengan matang,karna ini menyangkut kepentingan semua partai,bukan salah satu partai dan juga untuk keberlangsungan sistem demokrasi rakyat Indonesia.

Dasar pelaksanaan sistem pemilihan umum 4 kali periode pemilu diterapkannya sistem proporsional terbuka,hal ini didasarkan dalam Pasal 168 UU No.7 Tahun 2017.Dalam penerapan kedua sistem pemilu tersebut tentu mempunyai kelebihan dan kekurangan masing masing,yang nantinya tentu akan dipertimbangkan lagi agar tercapainya keberhasilan pemilu 2024 mendatang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline