Pada setiap Negara pasti memiliki kontitusi Negara untuk mengatur agar tujuan sebuah Negara dapat terwujud dan agar tidak terjadi kesewenangan penguasa pada rakyat.Kata kontitusi sendiri berasal dari bahasa prancis"constituer" yang artinya adalah membentuk.
Pada dasarnya kontitusi memiliki pengertian luas,yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan.Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara.Sistem tersebut berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur sebuah Negara.
Sedangkan menurut para ahli,yaitu Lord James Bryce mendifinikan kontitusi sebagai suatu kerangka Negara,di organisasikan melalui hukum,yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dan di akui fungsi dan haknya.sedangkan menurut C.F.Strong ,OBE,MA,Ph.D.kontitusi adalah suatu kumpulan asas menurut kekusaan pemerintah ,hak-hak yang di perintah dan hubungan antara keduanya(pemerintah dan yang di perintah(masyarakat) dalam konteks hak-hak asasi manusia).
Secara umum konstitusi di bagi menjadi 2,yaitu Konstitusi Tertulis(Documentary constitution/written constitution) merupakan aturan-aturan pokok dasar suatu Negara yang tertuang pada dokumen atau naskah tertulis seperti UUD.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis(non-documentary constitution) adalah suatu aturan atau norma yang tidak tertulis,yang telah ada dan di laksanakan oleh sebuah Negara,Konstitusi ini sering di sebut dengan istilah konvensi(tradisi).
Kebanyakan Negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar(UUD) yang pada umumnya mengatur pembentukan,pembagian wewenang dan cara kerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak asasi manusia(HAM).Hampir semua konstitusi tertulis di atur mengenai pembagian kekusaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan,dan kemudian berdasarkan jenis-jenis kekuasaan itu di bentuklah lembaga-lembaga Negara.dengan demikian,jenis kekuasaan perlu di tentukan terlebih dahulu,kemudian di bentuk lembaga Negara yang bertangnggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu.beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau wewenang itu,salah satu yang paling terkenal adalah pandangan Montesque yang membagi kekuasaan mejadi 3,antara lain yaitu.
1.Kekuasaan membuat peraturan perundang-undangan(Legislatif).
2.Kekuasaan melaksanakan peraturan perundang-undangan(Eksekutif)
3.Kekuasaan kehakiman(Yudikatif)
Apakah sebuah Negara harus memiliki konstitusi Negara?
Pada dasarnya sebuah Negara tidak akan terbentuk jika tidak memiliki konstitusi Negara.Konstitusi sangat penting di miliki suatu Negara karena konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dengan kekuasaannya dan memberikan perlindungan hak-hak(HAM) pada setiap warga Negara,konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi yang di miliki suatu Negara,Sebagai identitas nasional dan lambang sebuah negara dan sebagai sarana pengendalian masyarakat(social control).Konstitusi bersifat fleksibel dan rigit. Fleksibel(luwes) jika suatu kontitusi memungkinkan adanya perubahan karena seiringnya perkembangan zaman,sedangkan rigit(kaku)apabila konstitusi itu sulit untuk di ubah/tidak memungkinkan untuk di ubah sampai kapanpun.Lalu bagaimana jika sebuah Negara tidak memiliki konstitusi Negara? Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan aturan.jika sebuah Negara tidak memiliki landasan dan aturan maka akan terjadi perpecahan,penyelewengan kekuasaan oleh pemerintah pada rakyat.tidak terpenuhnya hak-hak warga negara,tidak teraturnya kehidupan sebuah Negara dan kemungkinan besar tercapainya tujuan sebuah Negara sangat kecil,karena konstitusi adalah pedoman bagi sebuah Negara untuk mewujudkan tujuan Negara,agar dapat tercapai