Putri Deswita Maharani-222111208-HES F
Sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Ilmu ini mengkaji bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dan bagaimana hukum, pada gilirannya, membentuk masyarakat. Dengan perspektif sosiologis, kita dapat memahami hukum secara lebih mendalam dan mengembangkan kebijakan hukum yang lebih efektif.
Untuk itu dibawah ini beberapa perkembangan dan pemikiran para ahli hukum yang telah diberikan pada mata kuliah sosiologi hukum:
Sosiologi hukum menawarkan lensa yang unik untuk mengkaji interaksi dinamis antara hukum dan masyarakat. Dengan menganalisis faktor-faktor sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi pembentukan, penerapan, dan efektivitas hukum, sosiologi hukum memungkinkan kita untuk memahami mengapa hukum tertentu muncul, bagaimana hukum tersebut ditafsirkan dan diterapkan dalam praktik, serta dampak apa yang ditimbulkan oleh hukum terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, studi sosiologi hukum dapat membantu kita memahami mengapa tingkat kejahatan di suatu wilayah tertentu lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya, atau mengapa hukum tertentu sulit ditegakkan.
Masyarakat sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang memungkinkan mereka untuk bertindak dalam lingkup hukum, meskipun kapasitas hukum setiap individu dapat berbeda. Hak asasi manusia secara subjektif telah diakui sejak lahir, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUH Perdata dengan pengecualian tertentu.
Dalam Sosiologi Hukum, terdapat dua metode pendekatan utama, yaitu Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif. Keberfungsian kedua pendekatan ini saling melengkapi dalam Sosiologi Hukum. Yuridis Empiris memberikan wawasan tentang dinamika hukum dalam praktik, sedangkan Yuridis Normatif memberikan landasan teoretis untuk pengembangan sistem hukum.
Dengan mengintegrasikan keduanya, sistem hukum dapat lebih responsif, adil, dan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencerminkan keadilan sosial.
Dalam sosiologi hukum terdapat beberapa madzhab / aliran pemikiran hukum:
- Aliran positivism, hukum menekankan bahwa hukum adalah aturan tertulis yang bersifat objektif, bebas nilai, dan tidak membahas aspek moralitas atau keefektifan. Hukum hanya dianggap sah jika bersumber dari kedaulatan dan kekuasaan negara (sovereign). Positivisme cenderung menjadikan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan negara.
- Aliran sociological jurisprudence. Dalam perspektif sociological jurisprudence, tugas hakim tidak hanya sebagai penerap undang-undang, tetapi juga sebagai agen social engineering yang mendesain penerapan hukum untuk mendorong perubahan sosial. Hukum harus berfungsi secara fungsional, menggunakan teknik penafsiran untuk menciptakan perubahan yang sesuai dengan norma sosial.
- Aliran Living Law dan utilitarianisme. Konsep living law dan utilitarianisme memainkan peran penting dalam pengembangan hukum modern. Living law menekankan bahwa hukum yang efektif harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sementara utilitarianisme menekankan bahwa hukum harus bertujuan menciptakan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Disamping banyaknya madzhab/aliran hukum, juga terdapat pemikiran para ahli hukum mengenai sosiologi hukum, diantaranya:
1. Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun. Konsep solidaritas sosial menurut Emile Durkheim dan 'asabiyyah menurut Ibnu Khaldun menyoroti pentingnya solidaritas bagi keberlangsungan masyarakat. Durkheim menekankan kesadaran kolektif dan pembagian kerja sebagai dasar solidaritas dalam masyarakat modern yang kompleks, sementara Khaldun menyoroti ikatan persaudaraan dan kepemimpinan kuat dalam masyarakat tradisional.