Lihat ke Halaman Asli

PUTRI AYU

mahasiswa

Analalisis Gaya Kepemimpinan Bupati Dalam Mengalokasikan Dana Kabupaten Sebagai Aparat Birokrasi

Diperbarui: 28 Desember 2023   16:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Lia Amelia
Kelas : 7F Administrasi Negara
NIM : 12070520716
Mata Kuliah : Kapita Selekta
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kepemimpinan adalah suatu proses memengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan tertentu.

Menurut Max Weber, kepemimpinan terkait dengan otoritas dan struktur kekuasaan dalam organisasi. Weber membagi otoritas menjadi tiga tipe utama: otoritas tradisional, otoritas rasional-legal, dan otoritas karismatik.

Dalam konteks kepemimpinan, Weber menyebut adanya kepemimpinan karismatik, di mana seorang pemimpin memiliki daya tarik dan pengaruh pribadi yang kuat untuk memimpin dan menggerakkan orang lain. Kepemimpinan karismatik seringkali terkait dengan karakteristik kepribadian yang menarik pengikut dan mampu memotivasi mereka dengan visi atau gagasan yang inspiratif namun tidak terlepas pula dengan gaya kepemimpinan setiap pemimpin.

Menurut Kurt Lewin, gaya kepemimpinan memperkenalkan konsep 3 gaya yaitu otoriter, demokratis dan laissez-faire, yang mencerminkan tingkat keterlibatan pemimpin dan anggota tim dalam pengambilan keputusan.

Macam-Macam Gaya Kepemimpinan :
Gaya kepemimpinan yang dikemukakan oleh Robins (2006) :
1. Kepemimpinan kharismatik
2. Kepemimpinan transformasional
3. Kepemimpinan transaksional
4. Kepemimpinan visioner

Menurut Pamuji (1992 : 144) dalam bukunya yang berjudul Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia, bahwa gaya-gaya kepemimpinan dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Gaya motivasi
2. Gaya pengawasan
3. Gaya kekuasaan

Indikator Gaya Kepemimpinan :
1. Kemampuan pengambilan keputusan
2. Kemampuan motivasi
3. Kemampuan komunikasi
4. Kemampuan mengendalikan emosi
5. Tanggung jawab

Studi Kasus :
Studi kasus 1 :
Korupsi Dana Bantuan Pilkada Rp 4,5 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Dipenjara (Kompas.com, 2 Agustus 2023, 11.32 wib)

Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau, menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Almausuly sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Fadhillah diduga melakukan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada tahun 2020.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline