Lihat ke Halaman Asli

Putri Cahyaningsih

Mahasiswa Unissula

Akibat Minyak Goreng Dapat Ancaman Pidana

Diperbarui: 14 Maret 2022   14:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Putri Cahyaningsih

Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.


Banyak ditemui ada beberapa Kasus penimbunan minyak goreng di Indonesia. Yang mengakibatkan hal itu terjadi karena masyarakat terlalu khawatir jika tidak kebagain minyak goreng.

Untuk masyarakat kalangan kebawah sendiri keberatan tentang harga minyak goreng yang mahal serta langka. Sehingga mereka hanya bisa menunggu bantuan dari pemerintah.

Kelangkaan minyak tersebut diakibatakan oleh orang-orang yang menimbun minyak goreng. Oleh karena itu terdapat Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Untuk Pasal 107 Sendiri pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Maka dari kejadian tersebut dapat kita peroleh, jadilah manusia yang bijak dari segala hal,jangan khawatir berlebihan dengan keadan sehingga merugikan masyarakat luas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline