Indonesia merupakan negara hukum tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum", Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. Hingga pada akhirnya keadilan dan keseimbangan bisa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Negara hukum sendiri berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Di Indonesia, hukum didasarkan pada konstitusi atau UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila yang dilandasi dengan semangat menegakkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Adapun produk turunannya adalah undang-undang yang dapat berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Instruksi Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan berbagai peraturan lainnya. Yang pada akhirnya, negara hukum ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam suatu negara hukum, asas taat dan hormat pada hukum dapat terwujud apabila pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara tegas, konsisten, dan tidak diskriminatif terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum. Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum, termasuk juga pihak penguasa dan aparat penegak hukum.
Karena kekuasaan yang ada pada negara hukum akan dijalankan oleh pemerintah terutama aparat penegak hukum berdasar kedaulatan hukum atau yang kita sebut sebagai supremasi hukum yang bertujuan untuk menjalankan sebuah ketertiban hukum. pemerintahan yang mengutamakan supremasi hukum ini juga sekaligus menjadi prasyarat yang harus dipenuhi dalam mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance).
Supremasi hukum sendiri haruslah mencakup tiga macam ide dasar dari sebuah hukum, yaitu dasar keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh sebab itu hukum tidak boleh mengabaikan keadilan masyarakat, dan sebuah hukum tidak runcing kebawah dan tumpul ke atas karena semua sama didepan mata hukum.
Untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang adil maka peran lembaga penegak hukum menjadi sangat penting. Bahkan, hal tersebut telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, lembaga yang dimaksud yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan RI, Advokat, Hakim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, pada kenyataanya masih banyak perilaku pemerintah bahkan aparat penegak hukum yang melakukan tindakan seperti praktek KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), tindakan pelecehan, perilaku suap, perlaku premanisme dan perilaku lainnya yang tidak terpuji, kasus-kasus hukum yang belum selesai secara tuntas karena ada praktek hukum yang seringkali tumpul ke atas dan tajam kebawah.
Yang seringkali hukum merugikan orang-orang yang tidak punya kuasa, tetapi mengunungkan bagi orang yang punya kuasa, serta masih banyak potensi konflik dan kekerasan sosial seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, dan masih banyak lainnya. Masalah masalah tersebut masih banyak terjadi karena ada beberapa faktor yang mempegaruhi penegakkan hukum. Antara lain :
- Problem pembuatan peraturan perundangundangan.
- Penyalahgunaan kekuasaan.
- Masyarakat pencari kemenangan bukan keadilan.
- Uang mewarnai penegakan hukum.
- Penegakan hukum sebagai komoditas politik, penegakan hukum yang diskriminatif.
- Lemahnya sumberdaya manusia.
- Advokat tahu hukum versus advokat tahu koneksi.
- Keterbatasan anggaran.
- Penegakan hukum yang dipicu oleh media masa.
Maka dari itu, perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh dan total dalam bidang hukum, terutama terhadap institusi aparat penegak hukum. Yang dimaksud dengan reformasi dalam bidang hukum adalah perubahan dan pembaharuan total terhadap seluruh sistem hukum dan penegakan hukum, terutama terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, mengingat selama ini merekalah yang sebenarnya sumber dan turut menjadi bagian dan terjadinya kekacauan hukum tersebut.
Dalam rangka reformasi hukum tersebut, perlu dilakukan pembenahan terhadap lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang membutuhkan perencanaan terarah dan terpadu, realistis, serta mencerminkan prioritas dan aspirasi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pula agar lembaga hukum tersebut berdiri secara independen, imparsial dan jujur.