Lihat ke Halaman Asli

Putri AuliaAzali

masih mencari jati diri

Musnad Ilaih

Diperbarui: 17 Juni 2020   13:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Musnad Ilaih adalah mubtada' yang memiliki khabar, fa'il dan naib al fa'il dan beberapa isim dari 'amil nawasikh.

Dalam artikel ini akan diterangkan keadaan boleh membuang musnad ilaih, menceritakannya, perlu dengan isim ma'rifat atau nakiyah dan sebagainya.

Membuang Musnad Ilaih

Musnad Ilaih harus dibuang kalau:

1. Sudah diketahui maksudnya oleh pendengar.

2. Mencoba mengetahui ingatan pendengar, kuat atau tidaknya.

3. Mudah ingkar

4. Bermaksud menutupinya kepada selain mukhotob tertentu.

5. Karena tergesa-gesa

6. Untuk mengagungkan dengan tidak menyebut namanya.

7. Untuk menghina

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline