Nama : Putri Anisa Damayanti
NIM : 212111150
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
EFEKTIVITAS HUKUM, PENDEKATAN SOSIOLOGIS, PROGRESSIVE LAW, LAW AND SOCIAL CONTROL, SOCIO-LEGAL, SERTA LEGAL PLURALISM
Analisis Efektivitas Hukum dan Syarat
Efektivitas hukum mengacu pada konsistensi fakta yang terkandung dalam undang-undang dan implementasinya, termasuk ada tidaknya hambatan pelaksanaan undang-undang di masyarakat. Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum menurut Menurut Soekanto, ialah:
1. Hukum, karena hukum tidak hanya dipandang sebagai hukum tertulis, tetapi juga memperhatikan faktor-faktor lain yang berkembang dalam masyarakat.
2. Penegak Hukum, yaitu penegakan berkaitan dengan pihak yang membuat dan menerapkan hukum.
3. Fasilitas Hukum, yaitu fasilitas pendukung mencakup SDM yang terlatih dan berkualitas, pengorganisasian yang baik, dana dan peralatan yang cukup.
4. Masyarakat, dimana hukum itu berlaku dan diterapkan.
5. Kebudayaan, yakni karya, cipta dan rasa berdasarkan karsa manusia dalam kehidupan bermasyarakat.