Lihat ke Halaman Asli

Putri Anisa Damayanti

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Efektivitas Hukum yang Berlaku dalam Masyarakat

Diperbarui: 5 Desember 2022   11:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama               : Putri Anisa Damayanti

NIM                : 212111150

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

EFEKTIVITAS HUKUM, PENDEKATAN SOSIOLOGIS, PROGRESSIVE LAW, LAW AND SOCIAL CONTROL, SOCIO-LEGAL, SERTA LEGAL PLURALISM

Analisis Efektivitas Hukum dan Syarat

Efektivitas hukum mengacu pada konsistensi fakta yang terkandung dalam undang-undang dan implementasinya, termasuk ada tidaknya hambatan pelaksanaan undang-undang di masyarakat. Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum menurut Menurut Soekanto, ialah:

1. Hukum, karena hukum tidak hanya dipandang sebagai hukum tertulis, tetapi juga memperhatikan faktor-faktor lain yang berkembang dalam masyarakat.

2. Penegak Hukum, yaitu penegakan berkaitan dengan pihak yang membuat dan menerapkan hukum.

3. Fasilitas Hukum, yaitu fasilitas pendukung mencakup SDM yang terlatih dan berkualitas, pengorganisasian yang baik, dana dan peralatan yang cukup.

4. Masyarakat, dimana hukum itu berlaku dan diterapkan.

5. Kebudayaan, yakni karya, cipta dan rasa berdasarkan karsa manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline