Lihat ke Halaman Asli

Putri Anjelina

Mahasiswa Universitas Sriwijaya fakultas Hukum program studi Ilmu Hukum

Indonesia Negara yang Ideal

Diperbarui: 15 November 2022   22:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Prof. Miriam Budiardjo Negara adalah organisasi suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan lainnya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari hidup itu. Negara ideal merupakan Negara yang di dalamnya terdapat pemimpin yang memiliki nilai kebijaksanaan,keberanan dan keadilaan. 

Menurut Ali Abdul Raziq Negara ideal ialah Negara yang berasaskan humanisme universal yang memperjuangkan rakyatnya, demokrasi dan keadilan sosial, yaitu Negara sekuler bagi kaum muslimin dan kaum nn muslim yang hidup di Negara itu. Adapula pengertian Negara ideal menurut pemikiran Plato merupakan Negara yang di dalamnya dipimpin oleh seorang yang memiliki nilai-nilai keutamaan seperti kebijaksanaan, keberanian, ugahari dan keadilan pemimpin tersebut ialah filsuf raja.

Setiap Negara tentulah memiliki tujuan yang berbeda, namun secara umum semua Negara pasti ingin memberikan rasa aman dan nyaman terhadap semua penduduk masyarakatnya yang meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan. Negara dapat dikatakan ideal apabila pemerintah berhasil menyejahterahkan rakyatnya dengan mencapai tujuan negaranya sebagaimana yang tertuang di dalam pembukaan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia pada alenia ke-4 "... melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Bagaimana dengan Negara Indonesia apakah sudah termasuk sebagai Negara ideal? Jika dinilai dari survei yang ditinjau dari produk domestik bruto, dukungan sosial, kebebasan priadi dan tingkat korupsi setiap Negara, Indonesia berada di peringkat 82 dari 149 negara yang telah di survei. Bisa dikatakan Indonesia menempati peringkat menengah ke bawah. Mengapa ? karena tingkat korupsi di Indonesia bisa dikatakan cukup tinggi. Hal inilah yang perlu diperhatikan lagi apabila Negara Indonesia ingin disebut dengan Negara ideal.

Korupsi merukan hal yang tidak aneh lagi di Indonesia, karena masalah ini banyak di lakukan mulai dari pejabat-pejabat Negara maupun raja-raja kecil yang mempin suatu daerah/desa di suatu wilayah. Korupsi telah di pahami banyak orang sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi untuk diri sendiri. Korupsi juga telah melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi dan semakin memperburuk keadaan seperti kemiskinan yang terjadi di Negara hingga dapat membuat krisis lingkungan.

Hingga Juni 2022, tercatat sejumlah upaya penanganan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan KPK. Dilansir dari laman resmi KPK, dalam semester pertama tahun 2022, KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara. 

Dari total perkara penyidikan, KPK telah menetapkan sebanyak 68 orang sebagai tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan (spirindik) yang diterbitkan. Jika dirinci, perkara yang sedang berjalan pada semester pertama sebanyak 99 kasus yang terdiri dari 63 kasus carry over dan 36 kasus baru dengan 61 sprindik yang diterbitkan. 

Carry over merupakan kasus yang sudah berlangsung lama namun kemudian dikembangkan oleh KPK dan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi lain. Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan dalam proses penyidikan perkara. Pada Semester I 2022, KPK telah memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi atau asset recovery sebesar Rp313,7 miliar. Hal tersebut membuat Indonesia pada Indeks Anti korupsi (IPAK) 2022 sebesar 3,93 pada skala 0. Hal ini lebih tinggi dibandingkan capaaian pada tahun 2021.

Dari yang di lihat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Negara ideal merupakan Negara yang mana di dalamnya sudah mencapai kesejahteraan, kenyamanan dan tersedianya produk berupa papan, sandang, dan pangan dan di dalam Negara ideal itu terdapat pemimpin yang adil,bijaksana dan memiliki keberanian dalam memimpin. Pada Negara ideal di dalamnya masyarakat tidak lagi memikirkan kesusahan untuk hidup dan bisa juga di sebut Negara anti korupsi. 

Apabila membahas mengenai Negara Indonesia, Indonesia masih di peringkat menengah ke bawah karena Indonesia mempunyai satu masalah yang sepertinya susah untuk di bersihkan yaitu korupsi. Tingginya korupsi di Indonesia itulah yang membuat Negara ini sulit untuk mendapatkan peringkat menengah atas sebagai Negara ideal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline