Lumajang - Jelang musim Pemilu, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 kini telah banyak tersebar sejak bulan lalu. Baik berupa spanduk, umbul-umbul, stiker dan masih banyak lagi.
Namun sayangnya, beberapa APK masih diletakkan di beberapa titik yang dilarang untuk dipasang. Seperti halnya tempat ibadah, tempat pendidikan, jalan protokol, pepohonan, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya.
Berikut ditemukan sejumlah APK di sepanjang jalan Pasirian - Tempeh, Lumajang yang menyalahi aturan lokasi pemasangannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H