SURAH AN-NISA AYAT 3 & 4
Terjemah: (3) Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Terjemah: (4) Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Pasangan suami-istri seharusnya menjadi sumber ketenangan, bukan pemicu keributan dan kecemasan. Hal ini sesuai dengan tujuan pernikahan yang diajarkan dalam Al-Qur'an, yaitu untuk mencapai kedamaian. Pernikahan tidak hanya untuk memuaskan kebutuhan biologis, tetapi juga untuk mencapai ketenangan spiritual dan jasmani.
TAFSIR
Pada surah An-Nisa ayat 3, Allah SWT menjelaskan jika kamu tidak dapat berlaku adil atau menahan diri untuk tidak menafkahkan harta anak yatim ketika kamu menikah dengannya. Maka jangan nikahi dia untuk memanfaatkan hartanya, nikahahkan ia dengan orang lain. Kemudia pilihlah satu, dua, tiga, atau empat wanita lain yang kamu sukai, selama kamu memperlakukan istri-istrimu dengan adil yaitu persamaan waktu bermalam (giliran), nafkah, rumah dan hal-hal materi lainnya.
Jika kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah kamu menikah dengan satu orang saja, atau memperlakukan hamba sahaya yang kamu miliki tanpa akad nikah sebagai istri. Bagi mereka telah cukup apabila kamu penuhi nafkah untuk kehidupannya. Ini adalah upaya yang baik untuk menghindari penganiayaan.
Memang benar pernikahan monogami dapat menciptakan rumah tangga yang baik dan harmonis. Poligami dapat menimbulkan banyak hal yang dapat mengganggu ketentraman rumah tangga.
Namun, manusia membutuhkan hal-hal dalam kodratnya yang dapat memisahkannya dari monogami. Bukan hanya karena nafsu seksual saja, tapi untuk mendatangkan kebaikan mereka sendiri, itulah sebabnya Allah membolehkan (menurut fuqaha) atau memberi hukum keringanan (menurut ahli rukhsah tafsir) poligami (mempunyai lebih dari satu istri) bagi laki-laki.
Adapun sebab-sebab yang membuat seseorang berpoligami sebagai berikut:
- Kemandulan Istri: Jika pasangan suami istri belum memiliki anak dan terbukti sang istri mandul, sementara memiliki keturunan merupakan harapan dalam pernikahan, maka poligami dianggap sebagai solusi terbaik.
- Bagi kaum Wanita, masa berhenti haid baginya (sebab daya kemampuan berkurang) lebih cepat datangnya. Sementara itu, pria sehat di usia tua masih memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas sebagai suami. Dalam situasi ini, zina dilarang, sehingga poligami dibolehkan.
- Pasca-Perang: Akibat peperangan, jumlah wanita bisa lebih banyak dibanding pria. Keadaan ini berpotensi menimbulkan hal negatif masalah sosial jika poligami tidak diperbolehkan
Pada surah An-Nisa ayat 4, Allah memerintahkan laki-laki untuk memberikan mahar berupa apa yang dijanjikan kepada istrinya ketika menikah, atau sejumlah yang biasa diterima oleh keluarga pihak perempuan, karena tidak ada jumlah yang ditentukan. Pemberian mahar ini merupakan tanda cinta dan bukti ikatan antara seorang pria dan seorang wanita dalam menciptakan sebuah keluarga. Namun jika pihak wanita sudah siap dan ikhlas, dalam hal ini tidak ada salahnya jika pihak suami juga menggunakan mahar tersebut.