Lihat ke Halaman Asli

Putri Permata

Mahasiswa 23107030069 UIN Sunan Kalijaga

Simak Cara Mendaftar NPWP Dari Rumah, Tanpa Ribet dan Sangat Mudah!

Diperbarui: 17 April 2024   21:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai alat administrasi pajak yang digunakan untuk menunjukkan identitasnya saat melaksanakan hak dan kewajiban pajak. 

Sebagai warga negara yang baik, kamu wajib mempunyai NPWP jika telah memenuhi syarat-syarat wajib pajak. Terlebih lagi, saat ini kamu sudah tidak perlu ribet lagi untuk datang ke kantor pajak, hanya dengan modal handphone kamu sudah bisa mendaftar NPWP dengan mudah.
Sebelum mulai mendaftar kamu perlu menyiapkan email aktif, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga.
Berikut adalah tata cara untuk mendaftar NPWP secara online :

1. Kunjungi halaman pendaftaran NPWP secara online di situs Dirjen Pajak di https://ereg.pajak.go.id/daftar.
2. Klik "daftar" untuk mendaftar dan isi data pendaftaran pengguna kamu dengan benar, seperti alamat email, dan kode captcha, lalu tekan tombol “daftar”.
3. Setelahnya kamu dapat mengaktifkan akun kamu dengan membuka inbox email yang kamu gunakan saat mendaftar. Kemudian, buka email yang dikirim oleh Dirjen Pajak dan ikuti petunjuk yang diberikan dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi akun.
4. Isi formulir registrasi. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, kamu harus masuk ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan kata sandi akun yang telah kamu buat sebelumnya. Kamu juga dapat mengklik tautan yang ada di email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, kamu akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP, di mana kamu harus mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya dengan hati-hati. Surat keterangan terdaftar sementara akan muncul jika data yang diisi benar.
5. Jika pengisian data sudah selesai, kamu bisa menekan tombol minta token, isi captcha, lalu submit. Kode token akan dikirimkan melalui email, silahkan cek email kamu. Salin kode token dan isi kode token, lalu tekan tombol kirim.
6. Selamat, kamu sudah memiliki NPWP, dengan begitu kamu sudah memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline