Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pusat melibatkan berbagai usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintahan pusat. Pengawasan ini juga mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang merupakan salah satu bentuk hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam konteks ini, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang meliputi pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah. Pengawasan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 yang menetapkan dasar pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara diatur dengan Peraturan Presiden.
Dengan demikian, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pusat melibatkan berbagai aspek yang mencakup pembinaan, pengawasan, dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H