Lihat ke Halaman Asli

Putri Alifah

Mahasiswa Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia 2020

Ambil Kursi untuk Perawat Indonesia

Diperbarui: 19 Desember 2021   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Berbicara mengenai Konsil Keperawatan yang hingga hari ini belum menemui titik terang, urgensi pembentukan Konsil Keperawatan harus diberi perhatian lebih. 

Hal ini bukan semata hanya untuk kepentingan profesi perawat saja, melainkan menuntut realisasi dari Undang Undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan Pasal 63 yang menyebutkan bahwa selambat-lambatnya Konsil Keperawatan harus sudah dibentuk dua tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. Terlebih lagi UU tersebut sudah disahkan oleh DPR RI sejak 25 September 2014, yang berarti 7 tahun sudah terlewati.

Konsil Keperawatan ialah suatu lembaga yang menaungi kinerja para perawat di bidang kesehatan dalam etos kerja. Lembaga ini berfungsi untuk pengaturan, penetapan, dan pembinaan perawat dalam menjalankan praktik keperawatan. Konsil keperawatan bertugas secara independen, serta merupakan suatu badan otonom, mandiri, dan non struktural. 

Pembentukannya bertujuan untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat. Konsil Keperawatan sendiri bertanggung jawab terhadap presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Selain Konsil Keperawatan, Undang Undang No. 38 Tahun 2014 Pasal 63 juga mengamanatkan pembentukan Kolegium Keperawatan. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut. 

Seperti yang kita ketahui, Organisasi profesi keperawatan di Indonesia bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1974. Oleh karena itu, terkait hal ini PPNI mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat No. 073A/DPP.PPNI/SK/K.S/XII/2016 tentang Penetapan Kolegium Keperawatan.

Adapun kolegium yang ditetapkan sesuai dengan disiplin ilmu keperawatan antara lain Kolegium Keperawatan Medikal Bedah, Kolegium Keperawatan Komunitas, Kolegium Keperawatan Kepemimpinan Manajemen, Kolegium Keperawatan Anak, Kolegium Keperawatan Maternitas, Kolegium Keperawatan Jiwa, Kolegium Keperawatan Onkologi, dan Kolegium Keperawatan Kardiovaskuler.

Kembali pada topik Konsil Keperawatan, pada UU No.38 Tahun 2014 Pasal 63 disebutkan bahwa Konsil Keperawatan harus sudah dibentuk selambat-lambatnya dua tahun sejak Undang-Undang tersebut disahkan. Sayangnya, sampai saat ini konsil keperawatan masih belum dibentuk, padahal Konsil Keperawatan adalah amanat Undang-Undang yang tidak boleh diabaikan oleh penyelenggara negara. 

Lain halnya dengan Pasal 52 Ayat 3 yang memiliki titik terang, dimana pada pasal tersebut disebutkan "Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden. Akan tetapi, hal ini justru menimbulkan masalah baru. 

Terbitnya Peraturan Presiden 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) memang menjadi secercah harapan untuk memperjuangkan profesi perawat. Namun, Konsil Keperawatan masih terancam sulit dibentuk akibat adanya Konsil Tenaga Kesehatan yang akan menaungi profesi perawat. Pertanyaannya, sejauh mana hal tersebut dapat diwujudkan?  

Pembahasan mengenai Konsil Keperawatan ini masih alot di Kementerian yang berpendapat bahwa perawat dapat dinaungi oleh Konsil Bersama tenaga Kesehatan. Sedangkan DPP PPNI menerjemahkan Konsil Keperawatan dalam Undang Undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah konsil yang mandiri. Akibatnya tarik ulur kepentingan pun terjadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline