Lihat ke Halaman Asli

Putri YunitaSari

mahasiswa universitas Jambi

Kenali Pemilu Satu Putaran dan Dua putaran

Diperbarui: 20 Februari 2024   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilu adalah pemilihan umum yang dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun regional. Pemilu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di suatu negara.

Adapun Syarat pemilu 2024 untuk presiden dan wakil presiden dengan lebih dari dua pasangan calon (paslon) bisa bervariasi tergantung pada peraturan dan konstitusi negara yang bersangkutan. Namun, beberapa syarat umum yang mungkin diterapkan adalah:

1. Memenuhi persyaratan kelayakan yang ditetapkan oleh hukum atau konstitusi, seperti syarat usia, kewarganegaraan, dan ketentuan lainnya.

2. Menyampaikan jumlah dukungan atau tanda tangan yang diperlukan dari masyarakat atau partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti formulir pendaftaran dan laporan keuangan kampanye, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

4. Mematuhi peraturan dan batasan yang berlaku terkait dengan kampanye pemilihan umum, termasuk pembatasan dana kampanye dan penyebaran informasi.

Setiap negara memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda, jadi penting untuk merujuk langsung pada undang-undang pemilihan umum yang berlaku di negara tersebut.

Untuk Pilpres 2024, ada 3 pasangan capres dan cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan adanya 3 pasangan capres-cawapres, memungkinkan terjadinya Pemilu satu putaran atau dua putaran.

Hal-hal terkait Pemilu satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1), syarat Pemilu satu putaran adalah:

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."

Jika suara yang di dapatkan salah satu pasangan dari 3 pasangan yang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres berhasil lebih unggul dari dua pasangan capres dan cawapres lainjya, maka dari itu pemilu dapat dilakukan dengan sekali putaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline