Lihat ke Halaman Asli

Putri Astanti

Jurnalis Klikmadiun.com

Prihatin Proses Ambilalih Aset Desa, Begini Koordinator Pentas Gugat Menulis

Diperbarui: 8 Januari 2025   20:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto : Bangunan salah satu SDN rusak di Kabupaten Madiun (dokumen pribadi)


Maraknya pemberitaan tentang pengambilalihan aset desa oleh pemerintah daerah di berbagai pelosok penjuru Indonesia khususnya Kabupaten Madiun, menggugah Koordinator NGO Pentas Gugat Indonesia (PGI) Heru Kuncahyono untuk menyampaikan buah pemikirannya melalui sebuah tulisan sarat informasi dan pesan bermakna. Berikut tulisan lengkap pria yang akrab disapa Herukun dalam kesehariannya.

foto : Herukun, Koordinator Pentas Gugat (dokumentasi pribadi)

KONFLIK AMBILALIH ASET DESA, PEMDES VS PEMKAB MADIUN


Oleh: HeruKun

Koordinator Pentas Gugat Indonesia


GAMBARAN MASALAH


Menurut laporan Badan Pusat Statistik Kabupaten Madiun tahun 2023/2024, bersumber dari Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, tercatat ada 401 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Madiun.


Sejak tahun 2022 muncul upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun untuk mengambilalih aset Desa terutama tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN, baik berupa tanah yang sudah maupun yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Desa.


ALASAN PEMKAB MADIUN AMBILALIH TANAH DESA


1. Dispendikbud Kabupaten Madiun berdalih, pengambilalihan hak atas tanah SDN berdasarkan amanat Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49, dimana Aset Desa yang telah diambilalih oleh Pemkab Madiun akan dikembalikan kepada Desa untuk digunakan sebagai Fasilitas Umum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline