Maraknya pemberitaan tentang pengambilalihan aset desa oleh pemerintah daerah di berbagai pelosok penjuru Indonesia khususnya Kabupaten Madiun, menggugah Koordinator NGO Pentas Gugat Indonesia (PGI) Heru Kuncahyono untuk menyampaikan buah pemikirannya melalui sebuah tulisan sarat informasi dan pesan bermakna. Berikut tulisan lengkap pria yang akrab disapa Herukun dalam kesehariannya.
KONFLIK AMBILALIH ASET DESA, PEMDES VS PEMKAB MADIUN
Oleh: HeruKun
Koordinator Pentas Gugat Indonesia
GAMBARAN MASALAH
Menurut laporan Badan Pusat Statistik Kabupaten Madiun tahun 2023/2024, bersumber dari Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, tercatat ada 401 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Madiun.
Sejak tahun 2022 muncul upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun untuk mengambilalih aset Desa terutama tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN, baik berupa tanah yang sudah maupun yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Desa.
ALASAN PEMKAB MADIUN AMBILALIH TANAH DESA
1. Dispendikbud Kabupaten Madiun berdalih, pengambilalihan hak atas tanah SDN berdasarkan amanat Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49, dimana Aset Desa yang telah diambilalih oleh Pemkab Madiun akan dikembalikan kepada Desa untuk digunakan sebagai Fasilitas Umum.