Pengertian Bela Negara
Bela negara merupakan perilaku maupun tindakan cinta dan kepedulian terhadap tanah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Setiap orang padadasarnya mempunyai tanggung jawab yg sama untuk melindungi negara kita sebaga bentuk cinta tanah airnya yang sudah memberinya kehidupan. Semua warga negara harus membela negaranya sesuai norma dan hukum. Sikap bela negara pada Indonesia sendiri secara resmi diatur, terutama pada Pancasila dan pasal 30 Undang-Undan Dasar 1945 yg mengungkapkan bahwa bela negara merupakan kewajiban seluruh rakyat negara, tanpa terkecuali (Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 2018). Bentuk upaya mempertahankan tanah air dalam kerangka perjuangan bangsa adalah kemauan dan kerelaan setiap warga negara untuk mengorbankan diri demi kemerdekaan dan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ada tiga masalah utama yang menjadi kendala dalam keadaan saat ini pada konsep Bela Negara. Pertama, menurunnya patriotisme dan kesadaran kebangsaan Generasi Z di era 4.0. Kedua, perilaku bela negara belum sepenuhnya dioptimalkan untuk menjadi budaya atau tradisi warga, yang menjadi kewajiban mereka. Terakhir, pelaksanaan pemutakhiran bela negara oleh masyarakat kurang optimal dan program pendidikan bela negara masih sedikit. Tantangan konsep bela negara saat ini cukup kompleks, dari perspektif militer dan non-militer, dimulai dengan tantangan Revolusi Industri 4.0, pandemi Covid19, penurunan komunisme, etnis dan tantangan lainnya (Pratminingsih, Pratminingsih, Hayati, & Sukandi, 2021).
Bentuk Bela Negara dan pengaruhnya pada Masa Pandemi
Seperti yang kita ketahui bersama, kondisi Indonesia sedang tidak baikbaik saja ketika menghadapi wabah Covid-19 yang telah merenggut puluhan juta jiwa. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, adalah kewajiban kita sebagai warga negara untuk membela negara kita sebagai bentuk cinta sejati terhadap negara kita. Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengatakan bentuk bela negara yang bisa dilakukan masyarakat di masa pandemi ini adalah dengan melaksanakan program 3M (pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak) dan mengikuti aturan program kesehatan (Aditya, 2020). Bentuk bela tanah air tidak hanya dilakukan dalam bentuk perang bersenjata, tetapi juga dalam menghadapi wabah virus ini dengan berbagai bentuk usaha yang berbeda untuk setiap individu. Hal termudah untuk dilakukan adalah mengikuti anjuran dan peraturan pemerintah dengan tetap di rumah jika tidak diperlukan dan mengikuti protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh pemerintah dan tenaga kesehatan. Wamenhan juga menambahkan bahwa kita dapat melindungi negara kita saat ini dengan melakukan hal-hal baik di rumah, berlatih disiplin dan belajar dengan giat agar tidak kehilangan jati diri kita sebagai warga negara Republik Indonesia (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2021). Prabowo Subianto menyatakan bahwa penanganan terhadap pasien Covid-19 yang dilakukan oleh tim medis merupakan bentuk bela negara oleh tenaga medis. Berdasarkan Tim Mitigasi IDI dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) diperoleh data sejak kasus Covid-19 pertama hingga 28 Januari 2021 terdapat 647 tenaga medis dan kesehatan yang meninggal akibat wabah virus ini. Dari data tersebut kita dapat melihat perjuangan para tenaga medis dalam mengatasi kasus Covid-19 sebagai bentuk bela negara yang dilakukan oleh tenaga medis (Arnani, 2021).
Tingginya angka infeksi Covid-19 dari Juli hingga Agustus 2021 menyebabkan banyak rumah sakit kehabisan tempat karantina, sehingga pemerintah terpaksa mempertahankan tenda darurat untuk ruang isolasi di halaman sekitar rumah sakit. Menanggapi hal ini, banyak pihak dan individu yang menyediakan ruang isoman gratis. Adapun Hartoyo, warga Jakarta yang menjadikan rumah mewahnya menjadi tempat isolasi gratis dan bagian rumahnya yang tidak terpakai digunakan untuk tempat swab dan pemantauan diri. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama dan kepada negara yang dapat mengurangi masalah kasus yang ada (Tim Covid-19 Filantropi, 2021).
Tidak hanya dari segi penanganan, pemerintah juga telah berupaya untuk mencegah jumlah korban Covid-19 dengan menyelenggarakan program vaksinasi. Pemerintah terus mengamankan pasokan vaksin ke Indonesia melalui semua mekanisme Kementerian Luar Negeri yang memungkinkan. Pada Kamis, 19 Agustus 2021, pemerintah kembali mengirimkan 450.000 dosis vaksin AstraZeneca dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang dengan penerbangan KLM KL0837. Pemerintah juga melakukan pengadaan 1.560.780 dosis vaksin Pfizer yang dikirim ke Indonesia pada Kamis sore, 19 Agustus 2021. Kemudian, pada Jumat 20 Agustus 2021 diberikan 567.500 dosis vaksin AstraZeneca dan 5 juta dosis vaksin Sinovac (Presiden Republik Indonesia, 2021).
Keberadaan vaksin dari luar negeri tidak selalu memungkinkan karena untuk membeli vaksin di luar negeri memerlukan biaya yang cukup besar. jika ini terus berlanjut, perekonomian Indonesia akan memburuk. Sebelum kejadian ini, Indonesia tidak bisa tinggal diam. Indonesia mengembangkan vaksin sendiri yaitu Vaksin Merah Putih yang akan digunakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Vaksin Merah Putih merupakan vaksin yang dikembangkan oleh peneliti Indonesia untuk memenuhi kebutuhan negara akan vaksin Covid-19. Berbagai institusi telah terlibat dalam pengembangan vaksin merah putih. Universitas Airlangga merupakan bagian dari konsorsium yang mengembangkan vaksin merah putih dengan platform inactivated virus (Sehat Negeriku Sehatlah Bangsaku, 2021). Ini merupakan upaya anak bangsa sebagai bentuk bela negara dalam penanganan permasalahan Covid-19 ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan data dari survei online terhadap 90.967 responden tentang penggunaan protokol kesehatan 3M atau cuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari keramaian. Penelitian menunjukkan bahwa hingga 92% populasi mematuhi memakai masker. Sedangkan untuk cuci tangan dan jaga jarak mencapai 75%. Secara keseluruhan, hasil survei cukup menggembirakan, tetapi perlu dicatat bahwa dalam aplikasi 3M sangat ideal untuk menempatkan 3 komponen secara paralel. Survei menunjukkan bahwa mayoritas warga tidak melupakan tanggung jawab kewarganegaraan mereka (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2020).
Adapun Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali yang pertama kali diadakan selama tiga minggu mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Kemudian diadakan perpanjangan PPKM level 4 yang dilakukan tiga kali secara berturut-turut mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli, 26 Juli sampai 2 Agustus, dan terakhir 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 (Yusuf, 2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PPKM yang digelar dalam dua pekan terakhir terbukti mampu menekan angka penularan Covid19. Hal ini dibuktikan dengan penurunan jumlah infeksi Covid-19 sebanyak 100.000 dari 113.000 menjadi 15.884 dalam waktu dua minggu. Pengurangan bed occupancy rate (BOR) atau kapasitas tempat tidur pasien Covid-19 sekitar 70%. Bukti lebih lanjut adalah penurunankasus positif di Jakarta yang sempat menjadi 45% (Wiryono, 2021). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan, penambahan kasus positif virus corona (Covid19) mengalami penurunan. Menurutnya, hal itu berkat penerapan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan pada 7-16 Agustus 2021. Luhut juga mengatakan angka kematian menurun sedangkan angka kesembuhan meningkat. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, 2021). Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa kontribusi warga negara dalam pelaksanaan program pemerintah sebagai bentuk bela negara memiliki pengaruh yang besar dalam penanganan pandemi Covid-19 saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H