Lihat ke Halaman Asli

RUU TPKS sebagai Upaya Mengurangi Kekerasan Seksual!

Diperbarui: 19 April 2022   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berita mengenai kekerasan seksual tidak pernah berhenti, seakan-akan berita mengenai kekerasan seksual telah mendarah daging di lingkungan kita. Kekerasan seksual merupakan salah satu dari banyaknya permasalahan yang kerap terjadi di Indonesia saat ini. Faktanya kekerasan seksual tidak hanya terjadi kepada orang dewasa namun kerap terjadi pada anak usia sekolah. Berbagai upaya dilakukan dalam mengatasi permasalahan pelecehan seksual ini, salah satunya disahkannya TPKS menjadi RUU.

TPKS atau singkatan dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual. RUU TPKS di sahkan pada Selasa, 12 April 2022,  oleh DPR RI. Disahkannya TPKS menjadi RUU merupakan bentuk kehadiran negarra dalam melindungi warga negara yang menjadi korban, baik perempuan maupun laki-laki yang mendapatkan kekerasan seksual.

Pada intinya, kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang dapat merugikan pihak korban. Korban akan mengalami gangguan mental dan terus akan dihantui rasa takut ketika mengetahui pelaku masih ada di lingkungan sekitar korban. Nah, dengan disahkannaya RUU TPKS diharapkan mampu mengurangi angka kekerasan seksual di Indonesia serta membuat pelaku merasa jera, dan membuat korban merasa aman serta terlindungi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline