Lihat ke Halaman Asli

Rumah Dinas TNI Jangan Diwariskan!

Diperbarui: 14 September 2015   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rumah Dinas TNI Milik Negara

 

 

Sejak memasuki awal tahun 2015 hingga sekarang ini, masyarakat sudah tidak asing lagi mendengar berita tentang penertiban rumah dinas di lingkungan TNI/ TNI AD. Bahkan hingga sekarang, di berbagai wilayah Indonesia masih diramaikan dengan berita penertiban yang seringkali mendapat perlawanan dari penghuni. Berbagai alasan dari penghuni disampaikan untuk mempertahankan penguasaan atas rumah milik negara tersebut, yang seringkali mengalihkan permasalahan tersebut dengan Hak Asasi Manusia, tanpa menyadari bahwa sebenarnya justru mereka yang telah merampas hak dari tentara aktif yang semestinya menempati rumah tersebut. Dengan kata lain, bagi oknum tertentu yang menempati rumah dinas TNI sementara mereka tidak memiliki hak untuk menempati rumah tersebut, berarti merekalah yang telah melanggar HAM prajurit-prajurit yang sudah berkeluarga namun belum memiliki rumah, sehingga harus mengontrak rumah.

Sebagaimana data yang penulis kumpulkan, bahwa kebijakan pimpinan TNI sudah sangat jelas, bahwa TNI masih memberikan ijin menempati rumah dinas bagi para purnawirawan dan warakawuri, hal ini memperhatikan jasa yang pernah diberikan oleh para purnawirawan tersebut kepada negara. Tetapi yang menjadi catatan disini, bahwa surat ijin menempati rumah dinas bukan merupakan hak untuk dipertahankan dan apalagi diwariskan kepada anak cucu. Dengan demikian, apabila satuan, dalam hal ini mencabut hak untuk menempati rumah dinas bagi keturunan (anak/cucu) purnawirawan TNI karena kepentingan organisasi, itu merupakan hal yang wajar. Mengenai status bagi keturunan para purnawirawan/warakawuri, sesungguhnya tidak lagi memiliki hak untuk menempati rumah dinas TNI, dan hal itulah yang melandasi bahwa izin menghuni rumah dinas tidak bisa diwariskan.

Masih Sangat Kekurangan

Perlu diketahui bersama, dari data yang ada di lingkungan TNI AD, sampai saat ini TNI AD membutuhkan rumah dinas yang ideal (agar seluruh prajuritnya dapat tinggal di rumah dinas), sebanyak 345.652 unit rumah. Sementara itu, jumlah rumah dinas yang sekarang dimiliki TNI AD baru 163.916 unit rumah, dari jumlah tersebut yang dihuni oleh prajurit aktif sebanyak 138.253 unit rumah, dihuni purnawirawan/warakawuri sebanyak 19.318 unit rumah dan yang dihuni oleh anak/saudara sejumlah 6.345 rumah. Sedangkan secara keseluruhan TNI AD, hingga saat ini masih kekurangan rumah dinas sejumlah 181.736 unit rumah. Dengan demikian, di lingkungan TNI AD saja masih sangat kekurangan dukungan perumahan dinas.

Oleh karena itu, program penertiban rumah dinas di lingkungan TNI, khususnya TNI AD, akan terus dilaksanakan, meskipun seringkali ada upaya untuk menggagalkan oleh pihak-pihak yang berusaha untuk menguasai sepenuhnya aset yang menjadi tanggung jawab TNI AD, baik melalui kekerasan maupun melalui jalur hukum. Salah satunya adalah upaya dari kelompok yang mengatasnamakan dirinya Dewan Pimpinan Pusat Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara Kemhan TNI-Polri seluruh Indonesia, sudah melayangkan surat kepada Kepala Staf TNI AD, yang mohon dapat dilaksanakan kesepakatan memoratorium tentang penyitaan rumah negara di lingkungan TNI AD, tertanggal Jakarta 07 Mei 2015. Surat itu dengan tembusan yakni Menteri Pertahanan RI, Ketua Komisi I DPR RI, Panglima TNI, Ketua Umum DPP LVRI, Ketua Umum DPP Pepabri, Ketua Umum DPP PPAD, Direktur Zeni TNI AD, dan Para Ketua Wilayah FKPPN, Kemhan/TNI. Sebelumnya, tahun 2011 kelompok ini juga mengajukan perubahan status dan pengalihan hak atas rumah negara dilingkungan Kemhan/TNI kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono, namun upaya tersebut tidak pernah berhasil.

Mencermati permasalahan tersebut, perlu kita pahami terlebih dahulu mengenai aturan penggunaan rumah negara, dimana berdasarkan peraturan yang berlaku terdapat tiga golongan rumah negara. Rumah negara golongan I adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya, harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tersebut. Rumah negara golongan II adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara. Rumah negara golongan III adalah rumah negara yang tidak termasuk golongan I dan golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya dengan menerima penggantian dalam bentuk uang yang dilakukan dalam pengalihan hak rumah negara.

Surat Ijin Menghuni, Bukan Dimiliki

Berdasarkan data yang ada, penulis dapat simpulkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada pengalihan golongan rumah-rumah negara di lingkungan Kemhan dan TNI, dari golongan I dan golongan II menjadi golongan III. Bahkan, semua rumah dinas di lingkungan TNI/TNI AD, ijin penghuniannya hanya sebatas Surat Ijin Menghuni, dan bukan untuk dimiliki. Hal ini sangat wajar dan mestinya dapat dimengerti oleh semua pihak, apabila proses penertiban atas rumah dinas terus dilakukan di lingkungan TNI/TNI AD, sebab kebutuhan rumah bagi tentara di negeri ini cukup besar dan TNI saat ini sangat membutuhkan perumahan tersebut. Sangat ironis sekali pada saat prajurit membutuhkan perumahan justru rumah dinas milik TNI masih dihuni oleh pihak yang tidak memiliki hak untuk menghuni. Langkah penertiban yang dilakukan oleh pihak TNI AD, menurut hemat saya sudah tepat dan memang seharusnya seperti itu, agar para tentara aktif kita bisa menempati perumahan tersebut, sehingga beban memikirkan mau tinggal dimana sudah tidak ada lagi yang ada tugas apa yang harus diselesaikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline