Lihat ke Halaman Asli

INDONESIA NEWS

Anak Bangsa

Harus Ada Kejelasan, Guru Pendidikan Agama Kristen Berada di Bawah Kementrian Pendidikan atau Kementerian Agama

Diperbarui: 10 Juli 2022   13:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: TikTok @fgpaki

Dalam rangka menyuarakan suara guru agama kristen di Indonesia, maka FORGUPAKI (FORUM GURU AGAMA KRISTEN INDONESIA ) beraudiensi dengan kemetrian agama Repoblik Indonesia,  dirjen bimas kristen, pada tgl 7 juli 2022, bertempat di gedung kemetrian agama, dirjen bimas kristen. Dalam sambutannya DR. Pontus Sitorus menyampaikan bahw apa yang menjadi kesulitan serta kegelisahan juga di rasakan oleh dirjen bimas kristen, namun perlu di ketahui bahwa kemampuan kami terbatas , kami juga ingin berbuat lebih banyak namun keadaan tidak mendukung. 

Oleh karena itu, semua harapan dan keluhan bapak/ibu guru akan di perhatikan serta akan kami perjuangkan, dengan berharap bahwa akan lebih baik ke depannya 

Hadir dalam audiensi tersebut di antaranya, ketua umum forgupaki Abraham Pellokila, ketua bidang pendidikan FORKOM UI Mary Monalisa Nainggolan dan beberapa guru agama kristen, adapun beberapa hal yang menjadi tuntutan guru - guru agama kristen indonesia di antaranya 

1. Agar ada kejelasan posisi guru agama kristen, apakah di bawah kemetrian agama atau di bawah kemetrian pendidikan

2. Bagaimana regulasi penerimaan pppk untuk guru agama kristen,  apakah merupakan hak kementrian agama atau kemetrian pendidikan, sebab minimnya informasi mengenai hal ini 

3. Guru - guru agama kristen berharap, sebaiknya pendidikan agama kristen di sekolah negeri berada di bawah kemetrian pendidikan saja, sebab lebih jelas kesejatraannya, agar tidak ada dua kebijakan yang dapat membingungkan guru.

4. apakah syrat adanya guru agama kristen di sekolah negeri, sebab pada prakteknya, banyak sekolah negeri tidak ada guru agama kristennya, walaupun,  kenyataannya ada murid yang beragama kristen di sekolah tersebut. Dalam PMA no 16 tahun 2010 memberi amanat bahwa setiap sekolah harus memiliki guru agama jika sekolah tersebut memiliki paling sedikit 15 peserta didik yang beraga tertentu minimal, maka wajib ada satu guru agama di sana, untuk melayani peserta didik tersebut. 

5. Masih adanya oknum PNS Dirjen Bimas Kristen di wilayah kota, kabupaten atau provinsi yang melakukan tindakan tidak terpuji yaitu pungli, terhadap guru agama kristen yang menerima uang sertivikasi, guru - guru kebanyakan mereka adalah guru honor dengan gaji yang tidak seberapa, namun masih saja ada pungli terhadap mereka, hal ini merupakan suara guru - guru dari berbagai tempat di Indonesia, agar mendapat perhatian serius dari Dirjen Bimas Kristen. 

6. Agar dirjen Bimas Kristen memberi keringanan mengenai syarat PPG 

7. Agar SIMPATIKA di upgrade sehingga memudahkan perubahan data yang di lakukan oleh guru 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline