Lihat ke Halaman Asli

Putra

Menciptakan lapangan kerja.

Konsumen Tuntut Profesionalisme JNE: Asuransi Barang Rusak Senilai Rp.36,6 Juta Tak Kunjung Selesai

Diperbarui: 22 Desember 2024   22:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Minggu, 22 Desember 2024 – Putra, seorang pelanggan JNE, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan klaim asuransi atas kerusakan barang kiriman senilai Rp36,6 juta. Barang berupa tiga unit Apple Watch Ultra 2 dilaporkan mengalami kerusakan parah pada layar (LCD) akibat proses pengiriman yang dianggap tidak profesional. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan awal diajukan, masalah ini belum juga mendapatkan penyelesaian dari pihak JNE.

Menurut kronologi kejadian, barang tersebut dikirim pada 15 November 2024 dan diterima pada 17 November 2024. Namun, saat diterima, barang sudah dalam kondisi rusak berat, terutama pada bagian layar. Menyadari kerusakan tersebut, Putra langsung mengajukan klaim kepada JNE sesuai prosedur.

Klaim Dinyatakan Disetujui, Tapi Tak Kunjung Diproses

Putra menyampaikan bahwa pada 4 Desember 2024, perwakilan JNE bernama Dimas menginformasikan melalui sambungan telepon bahwa klaim asuransi telah disetujui. Dimas juga menyebut Putra akan dihubungi dalam waktu 3-4 jam untuk proses penggantian dana. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tindak lanjut atau konfirmasi dari pihak JNE.

“Kami merasa dipermainkan. Sudah sebulan lebih sejak laporan pertama, tetapi tidak ada kepastian kapan masalah ini akan selesai. Yang kami dapatkan hanya janji-janji yang tidak pernah ditepati. Proses ini sangat jauh dari kata profesional,” ujar Putra dengan nada kecewa.

Putra juga menyoroti bahwa proses investigasi yang dilakukan JNE terkesan lambat, tidak transparan, dan justru menyulitkan dirinya sebagai pelanggan. Bahkan, Putra merasa ada upaya penyudutan sepihak terhadap dirinya maupun pembeli barang yang menjadi korban kerusakan.

Hak Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Dalam kasus ini, Putra menegaskan haknya sebagai konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 19. Pasal tersebut menyatakan bahwa:
    1.Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian yang diderita konsumen akibat jasa yang dihasilkan.
    2.Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa yang setara, atau bentuk lain yang disepakati bersama.

Putra beranggapan bahwa kerusakan barang ini adalah akibat kelalaian dalam proses pengiriman, sehingga penggantian dana harus segera dilakukan sesuai dengan pernyataan yang telah disampaikan pihak JNE.

Langkah Tegas dari Konsumen

Merasa dirugikan, Putra menyatakan akan mengambil langkah hukum dan tindakan lebih lanjut jika masalah ini tidak segera diselesaikan, termasuk:
    1.Melaporkan kasus ini ke media massa untuk mendapatkan perhatian publik.
    2.Mengajukan aduan resmi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN).
    3.Membawa kasus ini ke jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk menyeret pihak-pihak terkait yang menangani klaim ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline