Lihat ke Halaman Asli

Pendistribusian Harta yang Sesuai dengan Ajaran Islam

Diperbarui: 14 Maret 2017   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Setiap manusia pasti memiliki harta, karena dengan harta manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan bisa saling tolong-menolong antar sesama manusia yang kekurangan dalam hal perekonomian

Orang yang memiliki harta dikategorikan isyarat bagi umat islam untuk memiliki kekayaan dan giat dalam berusaha supaya memperoleh kehidupan yang layak dan mampu melaksanakan rukun islam yang diwajibkan bagi umat muslim. suatu harta kekayaan kita tidak mungkin datang sendiri tetapi harus dicapai melalui usaha yang sesuai dengan tatanan hukum islam sesuai dengan hadits

 artinya : Dari jabir bin Abdullah r.a berkata, rasulullah SAW bersabda" Wahai manusia, bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia Tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezeki nya walaupun ia telah mampu mengendalikannya , maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta, ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram(HR Ibnu majah )

Hadits diatas menganjurkan kita agar kita selalu bersukur terhadap apa yang allah berikan kepada kita dan janganlah kamu merasa kurang terhadap apa yang allah berikan kepada kita jangan sanpai kita kufur terhadap nikmatnya  Dan janganlah kamu mencari harta yang haram seperti mencuri,merampok, dan perbuatan tercela lainnya.

Di samping sudah mencukupi harta nya .Tidak semua harta yang kita miliki adalah milik kita , Ada separuh harta kita harus kita distribusikan kepada orang yang lebih membutuhkan seperti dengan melakukan sedekah, zakat,infak, dan yang lainnya . dengan adanya penyaluran harta kepada sesama manusia diharapkan dapat terjadi keadilan dan kesejahteraan bagi kita semua.

Dengan adanya suatu keadilan dan kesejahteraan yang merata kemiskinan bisa ditangani dan kesejahteraan ekonomi dalam masyarakat akan merata.

Namun pada kenyataannya realitas yang terjadi pada masyarakat saat ini adalah masih banyaknya ketidakadilan, penyimpangan, dan pertimpangan dalam hal pendistribusian barang dan jasa sehingga dapat mengancam kesejahteraan umum, sehingga dapat pula menimbulkan kerenggangan persaudaraan dan akan mengancam kesejahteraan umum. sehingga dapat disimpulkan setiap distribusi yang tidak adil, dapat menyebabkan harta tersebut tidak halal, mengurangi persaudaraan,dan dapat mengancam kesejahteraan bersama.

Dalam hal ini kita dituntun untuk mendistribusikan harta dengan cara sodaqah yang baik dan benar dengan ketentuan hadits tersebut                    

                      

ولالذىمرّةٍسوي لغني الْْصدقة لاتحلّ     

(yq1-44) shadaqah itu tidak halal  bagi orang yang kaya dan orang yang memiliki kekuatan fisik (H.R.Aahmad, Daud, Turmuzi,dan umar) Shahih

Dari hadits diatas dijelaskan dilarang baginya menerima sodaqah bagi orang yang sudah mampu dan memiliki fisik yang sehat untuk bekerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline