Lihat ke Halaman Asli

Putra Nugroho

Mahasiswa

Rancang Bangun Ekonomi Islam dalam Sistem Khilafah

Diperbarui: 21 Oktober 2024   18:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Rancang bangun ekonomi Islam dalam sistem Khilafah merupakan sebuah konsep yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam sistem ini, peran negara sangat penting dalam mengatur perekonomian untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dan sesuai dengan hukum-hukum Islam.

Berikut adalah gambaran umum tentang rancang bangun ekonomi Islam dalam sistem Khilafah:

1. Prinsip Dasar Ekonomi Islam

Tauhid: Ekonomi Islam didasarkan pada keyakinan bahwa semua harta milik Allah dan manusia hanya bertindak sebagai pengelola atau wakil.

Keadilan: Keadilan dalam distribusi kekayaan dan kesempatan ekonomi bagi semua individu. Sistem ini menekankan keseimbangan antara hak individu dan hak kolektif.

Larangan Riba (Bunga): Salah satu ciri utama ekonomi Islam adalah larangan riba, karena dianggap menimbulkan ketidakadilan sosial dan ekonomi.

Zakat dan Shadaqah: Negara mewajibkan zakat bagi umat Islam sebagai bentuk redistribusi kekayaan, selain itu ada sumbangan sosial seperti shadaqah dan infaq.

2. Peran Negara dalam Ekonomi Khilafah

Kepemilikan:

Kepemilikan pribadi: Diakui dan dihormati dalam Islam, dengan syarat cara memperolehnya halal dan sesuai dengan hukum syariah.

Kepemilikan umum: Sumber daya alam yang strategis dan menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti air, gas, minyak, dan tambang, harus dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline