Lihat ke Halaman Asli

putra fajrin

Mahasiswa STIS AL WAFA

Status Guru Pesantren Jika RUU Sisdiknas 2022 Disahkan

Diperbarui: 5 Januari 2023   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Guru sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah jalur Pendidikan formal. 

Selain itu guru merupakan suri tauladan bagi para murid, dengan demikian maka seorang guru tidak hanya mengajar Pendidikan formal melainkan juga mengajarkan akhlak yang baik bagi para muridnya. Hal ini menjelaskan bahwa guru memiliki peran yang penting untuk menciptakan karakter masyarakat bagi masa depan yang berkualitas, baik dalam segi intelektualitas maupun spiritualitas.

Sekolah formal di Indonesia terbagi menjadi dua, sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintahan dan sekolah swasta yang dikelola oleh masyarakat, hal ini berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 nomor 5, yang isinya "penyelenggara Pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur Pendidikan formal", artinya seluruh sekolah swasta merupakan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk juga pesantren. Pesantren merupakan sebuah Yayasan nirlaba yang berfokus pada Pendidikan Islam, oleh karena itu pesantren yang melakukan kegiatan belajar mengajar formal berstatus sebagai sekolah swasta.

Beberapa pengelompokkan guru

Profesi guru dalam pesantren terbagi menjadi dua, pertama adalah Guru Tetap Yayasan (GTY) yang merupakan tenaga pendidik dengan tugas utama mengabdi pada sekolah swasta dan mendapatkan kewenangan tertentu oleh Yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh kepemerintahan Indonesia, dan kedua Guru Tidak Tetap (GTT) yang umumnya mengajar paruh waktu dan memiliki kontrak kerja yang terbatas.

Guru tidak tetap pun terbagi menjadi dua yaitu guru swasta yang dianggap juga sebagai guru honorer dan guru pengabdian (volunteer), guru honorer disini dimaksudkan sebagai guru yang mengajar dan memiliki kontrak kerja dengan jam kerja yang tidak banyak dan upah berupa honorium, guru pengabdian adalah guru yang secara sukarela mengabdikan dirinya di pesantren tertentu sebagai balas jasa atas pendidikan yang diterima dari pesantren, biasanya guru pengabdian mengabdi selama satu tahun,

Adapun guru pengabdian yang mengajar lebih dari satu tahun akan dibuatkan kontrak dan dianggap sebagai guru honorer bahkan bisa diangkat menjadi guru tetap yayasan jika memiliki loyalitas yang tinggi.Salah satu teman saya sebagai guru honorer di salah satu pesantren di bogor, Azis menerangkan "sejak tahun lalu guru pengabdian akan mendapatkan kontrak kerja, (guru) pengabdian mah setahun doang kalau lanjut bukan pengabdian lagi namanya, tapi jadi guru (honor)".

Bagaimana sistem pengupahan guru pesantren?

Seperti yang kita ketahui bahwa sebuah profesi selalu mendapatkan upah, begitu pula dengan profesi guru, karena guru adalah seseorang yang berjasa akan perkembangan anak didik. Dalam hal ini guru dalam jabatan terbagi menjadi dua yaitu guru ASN dan guru non-ASN, pengupahan pada guru sesuai pasal 14 Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 poin a, yang maksudnya adalah bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesejahteraan sosial, tak terkecuali guru pesantren, mereka juga mendapatkan hak pendapatan/penghasilan yang sesuai dengan jam kerja atau jenjang pendidikannya.

"kalau upah lulusan s1 sekitar 2,2 juta, (sedangkan) kalau belum s1 sekitar 1,2 juta" ungkap narasumber. Hal ini menjelaskan bahwa sistem pengupahan yang ada di salah satu pesantren menggunakan sistem latar belakang Pendidikan, bagi guru yang berpendidikan lebih tinggi akan mendapatkan upah yang lebih baik dibandingkan dengan Pendidikan yang lebih rendah. Adapun dijelaskan juga bahwa guru pengabdian yang lebih dari setahun harus menempuh Pendidikan sekaligus mengajar, agar kualitas Pendidikan di pesantren terjamin.

Lalu, bagaimana status guru pesantren jika RUU Sisdiknas versi agustus disahkan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline