Lihat ke Halaman Asli

Persyaratan Peningkatan Hak di Kantor Pertanahan Kota Medan

Diperbarui: 24 Agustus 2022   09:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Persyaratan Peningkatan Hak

Pemohon Langsung :

  • Asli Sertifikat
  • Fotokopi  Leges KTP Pemohon (rangkap 1)
  • Fotokopi  Leges PBB Tahun Berjalan (rangkap 1)
  • Fotokopi  Leges Kartu Keluarga Pemohon (rangkap 1)
  • Foto Rumah Sesuai Letak Tanah Di Sertifikat
  • Fotokopi Leges IMB (Izin Mendirikan Bangunan) (rangkap 1)
  • Surat Keterangan Dari Lurah Bahwa Rumah Tersebut Rumah Tempat Tinggal
  • Mengisi Formulir BPN Yang Ditandatangani Materai 10.000

Tambahan Syarat Apabila Kuasa :

  • Surat Kuasa Yang Ditandatangani Penerima Dan Pemberi Kuasa Bermaterai 10.000
  • Fotokopi Leges KTP Penerima Kuasa
  • MAP PINK

NB : Fotokopi Leges Di Notaris (Bisa Notaris Mana Saja)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline