Lihat ke Halaman Asli

Persyaratan Peningkatan Hak di Kantor Pertanahan Kota Medan

Diperbarui: 24 Agustus 2022   09:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Persyaratan Peningkatan Hak

Pemohon Langsung :

  • Asli Sertifikat
  • Fotokopi  Leges KTP Pemohon (rangkap 1)
  • Fotokopi  Leges PBB Tahun Berjalan (rangkap 1)
  • Fotokopi  Leges Kartu Keluarga Pemohon (rangkap 1)
  • Foto Rumah Sesuai Letak Tanah Di Sertifikat
  • Fotokopi Leges IMB (Izin Mendirikan Bangunan) (rangkap 1)
  • Surat Keterangan Dari Lurah Bahwa Rumah Tersebut Rumah Tempat Tinggal
  • Mengisi Formulir BPN Yang Ditandatangani Materai 10.000

Tambahan Syarat Apabila Kuasa :

  • Surat Kuasa Yang Ditandatangani Penerima Dan Pemberi Kuasa Bermaterai 10.000
  • Fotokopi Leges KTP Penerima Kuasa
  • MAP PINK

NB : Fotokopi Leges Di Notaris (Bisa Notaris Mana Saja)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline