Persyaratan Peningkatan Hak
Pemohon Langsung :
- Asli Sertifikat
- Fotokopi Leges KTP Pemohon (rangkap 1)
- Fotokopi Leges PBB Tahun Berjalan (rangkap 1)
- Fotokopi Leges Kartu Keluarga Pemohon (rangkap 1)
- Foto Rumah Sesuai Letak Tanah Di Sertifikat
- Fotokopi Leges IMB (Izin Mendirikan Bangunan) (rangkap 1)
- Surat Keterangan Dari Lurah Bahwa Rumah Tersebut Rumah Tempat Tinggal
- Mengisi Formulir BPN Yang Ditandatangani Materai 10.000
Tambahan Syarat Apabila Kuasa :
- Surat Kuasa Yang Ditandatangani Penerima Dan Pemberi Kuasa Bermaterai 10.000
- Fotokopi Leges KTP Penerima Kuasa
- MAP PINK
NB : Fotokopi Leges Di Notaris (Bisa Notaris Mana Saja)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI