Lihat ke Halaman Asli

Mengalahkan Mafia dengan Pajak

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

mafia el capone

[caption id="" align="aligncenter" width="398" caption="mafia el capone (sumber: 3.bp.blogspot.com)"][/caption]

Berdasarkan Putusan MA berdasarkan novum kuitansi sewa ruko, raja judi Riau beromset 2 milliar sehari Cindra Wijaya alias Acin (48) melenggang bebas setelah terancam 4 tahun terkurung dalam Bui.

Berdasarkan kutipan dari berita di salah satu media online, pengamat hukum pidana mudzakir menyatakan bahwa tindak pidana perjudian sebenarnya gampang dibuktikan sehingga merupakan hal yang tidak wajar bila pelaku dapat dibebaskan. Bahkan beliau mengeluarkan statement keras untuk membubarkan pengadilan kalau ternyata terbukti disuap.

Hegemoni hukum sekali lagi dipertanyakan, lembaga formal penegak hukum dianggap tumpul terhadap pelaku pelaku bisnis dunia hitam. Bila mengacu pada legenda raja dunia hitam Al Capone, Acin tidak ada apa apanya padahal mafia yang seperti Acin tidak sedikit dan mungkin saja ada pelaku bisnis hitam yang mampu menyamai legenda Al Capone.

Melegendanya Al Capone menginspirasi produser Hollywood memuat kisah nyata sang mafia dalam film the untouchables (1987). Alphonse Gabriel "Al" Capone terlibat dengan aktivitas geng di usia muda setelah diusir dari sekolah pada usia 14. Pada awal dua puluhan, ia pindah keChicagountuk mengambil keuntungan dengan  menyelundupkan minuman beralkohol ilegal ke kota selama larangan penjualan minuman keras pada saat itu (prohobition law). Dia juga terlibat dalam berbagai kegiatan kriminal lainnya, termasuk penyuapan tokoh pemerintah dan prostitusi. Namun Al Capone mampu membuat dirinya seolah-olah sebagai malaikat penolong bahkan dijadikan sebagai tokoh masyarakat karena masyarakat tidak sadar bahwa dialah penjahat yang mengerogoti kesejahteraan rakyat. Dia menyumbang untuk berbagai kegiatan amaldengan menggunakan uang hasil kejahatan kemudian mencuci uang tersebut ke dalam bisnis makanan dan binatu. Hampir seluruh pejabat di Chicago pernah merasakan uang haramnya, bila ada yang menolak maka cara kekerasan dipakai. Chicago telah berada dalam genggaman Al Capone. Berbagai tuduhan dan tuntutan hukum terhadap Al Capone mental kembali sehingga membuat penegak hukum menjadi frustasi dan hilang semangat dalam menjalankan tugas. Saat asa sudah mulai memudar, tak disangka sang mafia jatuh karena penyidikan pajak berkat kerja keras Frank.J.Wilson, seorang agen Internal Revenue Services (Unit Pajak Amerika Serikat) berkolaborasi dengan Elliot Ness, seorang agen prohibition law (aturan yang melarang kegiatan ilegal antara lain prostitusi dan penjualan minuman keras. Akhirnya Capone dipenjara di penjara federal pada tahun 1939. Pajak menjadi pintu masuk tuntutan hukum Al Capone lainnya dan menjadi benchmark di semua negara dalam menguak praktik mafia di negara lainnya. Peristiwa tersebut terjadi 80-90 tahun lalu, lalu bagaimana dengan indonesia. Saat ini, Pajak belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah padahal bila dimanfaatkan secara maksimal maka pajak dapat digunakan sebagai tools menjadi pintu awal dalam memberangus praktik mafia terutama terkait aliran dana dari bisnis kotor selain dari fungsi utamanya dalam menyediakan dana yang berlimpah untuk digunakan pemerintah dalam membahagiakan rakyatnya. Dana yang berlimpah tersebut dapat digunakan pemerintah untuk menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana yang mempermudah rakyat dan jangan lupakan bahwa berdasarkan azasnya, salah satu prinsip pajak adalah memperpendek kesenjangan antara si miskin dan si kaya dengan pendistribusian pendapatan secara merata dan juga memberikan keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Bercermin dari kamuflase Al Capone untuk menyamarkan kedoknya sebagai mafia dengan melakukan berbagai macam kegiatan amal, perlu disadari oleh kita bersama bahwa pendistribusian pendapatan oleh pemerintah yaitu melalui subsidi dan rencana pembangunannya tidak dapat diwakili oleh individu individu atau institusi tertentu dengan jalan melalui sumbangan dan kegiatan amal. Pendisitribusian pendapatan yang dilakukan pemerintah saja sulit untuk menjadi adil, merata dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat apalagi jika hal tersebut dilakukan oleh seorang individu. oleh karenanya pada dasarnya pajak juga berfungsi sebagai alat distribusi kekayaan dari yang berlebihan kepada yang membutuhkan. Pihak pihak yang melakukan kegiatan amal adalah baik namun yang lebih baik adalah orang yang membayar pajak dengan benar dalam artian mendahulukan hal yang bersifat “wajib” sebelum “sunah”. Acin hanyalah Al Capone kecil, masih banyak Al Capone kecil lainnya ditambah fakta bahwa pelaku bisnis dunia hitam selevel AL Capone di Indonesia terindikasi ada. Tentunyaselain menjadi ancaman keamanan, kegiatan bisnis dunia hitam ini juga menjadi potensi penerimaan negara yang sangat besar dalam artian dana berlimpah akan tersedia bagi pemerintah melalui penerimaan pajak karena kebanyakan dari mereka mencuci uangnya dalam bisnis bisnis legal. Namun tugas tersebut tidaklah mudah mengingat para mafia akan melakukan berbagai cara untuk menghalangi berkurangnya harta mereka sampai nyawa pun bisa dihilangkan, sehingga selain membutuhkan kerjasama yang baik antara institusi pajak dengan  segala unit penegak hukum di Indonesia seperti Kepolisian dan Kejaksaan, pajak sebagai institusi pun harus diperkuat secara SDM, Anggaran dan Organisasi oleh pemerintah bahkan perlu menjadikan presiden sebagai pelindungnya langsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline