Lihat ke Halaman Asli

Puti Andini

Mahasiswa Universitas Sriwijaya

Eksploitasi dan Pelecehan Seksual Oleh Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Afrika

Diperbarui: 27 Februari 2023   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tentara Perdamaian PBB di Afrika (Foto: Getty Images)

Pada awal tahun 2000-an, telah terjadi tindakan eksploitasi dan pelecehan seksual oleh pasukan penjaga perdamaian PBB di Afrika Tengah. (sumber : news.okezone.com)

LBB merupakan organisasi pertama sebelum berdirinya PBB. LBB didirikan pada tahun 1919 berdasarkan Perjanjian Versailles dengan tujuan mencapai perdamaian, kerjasama internasional dan keamanan internasional. Namun, setelah Perang Dunia II, LBB dibubarkan pada tahun 1945 dan digantikan oleh PBB.

PBB merupakan suatu organisasi internasional yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik dalam hukum internasional, keamanan internasional, pusat kerjasama ekonomi, dan memelihara perdamaian internasional.

Apa yang menyebabkan LBB dibubarkan setelah Perang Dunia II? 

LBB dibubarkan karena LBB tidak dapat mewujudkan tujuannya berdasarkan Perjanjian Versailles. LBB tidak dapat mencapai perdamaian internasional, kerjasama internasional dan keamanan internasional.

Bagaimana perdamaian dan keamanan internasional dapat dicapai?

Perdamaian dan keamanan internasional dapat tercapai karena PBB telah mengerahkan Pasukan Penjaga Perdamaian PBB ke tempat-tempat yang sering terjadi konflik. Namun, pada awal tahun 2000-an, muncul banyak tuduhan atas terjadinya eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Afrika Tengah. Majelis Umum PBB menanggapi tuduhan ini dengan mengeluarkan Resolusi 57/306: Investigasi pelecehan seksual terhadap pengungsi oleh pekerja bantuan di Afrika.

Pada tahun 2004, beberapa media juga melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Republik Demokratik Kongo (MONUC), termasuk penyiksaan, pemerkosaan, prostitusi, dan pedofilia. Pelanggaran eksploitasi dan pelecehan seksual oleh Pasukan Penjaga Perdamaian PBB melanggar hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional. Hak kesetaraan gender dan hak bebas dari diskriminasi dilanggar sebagai hak asasi manusia. 

Perhatian media internasional timbul karena tuduhan pelanggaran seksual oleh Pasukan Penjaga Perdamaian MONUC di Kongo yang menyebabkan Sektetaris Jendral PBB saat itu, Kofi Annan, menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan ini dipimpin oleh Pangeran Zeid Ra'ad Zeid Al Hussein, perwakilan tetap Yordania untuk Dewan Keamanan PBB dan penasihat tentang eksploitasi dan pelecehan seksual. Office of Internal Oversight Services (OIOA) juga ikut melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai kasus-kasus pelanggaran seksual yang dilakukan oleh Pasukan Penjaga Perdamaian saat bertugas.

Mengapa hukum HAM internasional melarang tindakan eksploitasi dan pelecehan seksual?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline