Pengertian Sosiologi Hukum, Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif, serta Contoh Pemikiran Hukum Max Weber, HLA..Hart
Puteri Umy Fatmawati (212111340)
UIN Raden Mas Said Surakarta
Pengertian Sosiologi Hukum menurut Para Ahli
1. Soerjono Soekanto
Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu yang menganalisis atau mengkaji secara analitis dan empiris keterkaitan antara hukum dengan fenomena sosial lainnya.
2. Satjipto Rahardjo
Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola-pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
3. R. Otje Salman
Menurut R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari dan menganalisis secara empiris keterkaitan antara hukum dengan fenomena sosial lainnya.
4. Talcott Parsons
Talcott Parsons berpendapat bahwa sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu sosial yang mempelajari hubungan antara sistem hukum dan masyarakat, serta implikasi etika dan nilai-nilai yang dikandungnya dalam hukum.
5. Roscoe Pound
Roscoe Pound, seorang ahli hukum Amerika, menggambarkan sosiologi hukum sebagai studi tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Menurutnya, hukum harus beradaptasi dengan nilai dan norma sosial untuk mampu mempengaruhi dan membentuk perilaku masyarakat.
Rumusan Pengertian Sosiologi Hukum
Menurut saya pengertian sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari segala aktivitas, interaksi, serta perilaku manusia seperti hubungan dan pengaruh timbal balik antara berbagai macam gejala-gejala sosial.
Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif