Lihat ke Halaman Asli

Purwanto

Data Diri

Program Tapera Apa Untungnya?

Diperbarui: 31 Mei 2024   23:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

TAPERA DIBENTUK APA UNTUNGNYA

Oleh : Purwanto, M.Pd

Akhir-akhir terjadi perbingangan hangat di tengah-tengah masyakarat yakni Program TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat). Program ini tertuang Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024. 

PP terbaru ini menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho PP ini muncul dengan alasan  berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), backlog perumahan secara nasional tercatat sebesar 9,95 juta rumah dengan kebutuhan per tahun sebanyak 700 ribu-800 ribu unit per tahun. 

Sementara, dana subsidi yang dialokasikan melalui penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya 250 ribu unit. Jadi ada kekurangan 9,95 juta keluarga yang tidak memiliki rumah. Kalau hanya mengandalkan pemerintah saja tidak akan mengejar backlog ini. 

Kata Heru Pudjo.  (https://www.metrotvnews.com/read/KRXC5Rxz-pekerja-dengan-gaji-di-bawah-umr-tak-wajib-ikut-iuran-tapera). Niat ini memang ada baiknya, dalam rangka mensukseskan program Perumahan Rakyat sehingga diharapkan terpenuhilah kebutuhan rakyat tentang perumahan.

Sebagai orang awam belum bisa memahami secara menyeluruh atas kebijakan ini, maka timbulah beberapa pertanyaan antara lain.

1. Apakah Pekerja Dengan Gaji UMR Akan Bisa Mendapatkan Rumah? Ambil contoh pekerja yang bekerja di Kota Salatiga, dengan UMK sebesar Rp. 2.378.951,- Kalau ketentuan TAPERA diberlakukan maka seorang pekerja akan memiliki tabungan per bulan sebesar Rp. 3% dari  Rp. 2.378.951,- adalah Rp. 71.369,- maka bila diakumulasi selama 1 tahun sebesar Rp. 856.422,- Selanjutnya apabila diakumulasi selama 10 tahun akan ketemu Rp. 8.564.220,- 

Dengan asumsi harga satuan bangunan per meter persegi di angka Rp. 4.500.000,- artinya 10 tahun ke depan bisa memiliki bangunan sebesar 2 M persegi. Sekali lagi karena pemikiran penulis ini adalah pemikiran awam, maka sesungguhnya 10 tahun ke depan belum berarti apa-apa untuk memenuhi kebutuhan rumah.  

Kalau hendak memiliki rumah type 21 saja maka si pekerja harus bekerja selama selama lebih dari 100 tahun bayangkan!!!. Sedangkan usia pensiun anggap saja di usia 60 tahun, maka jelas sampai pensiun pun pekerja itu tidak akan bisa memiliki rumah type 21.

2. Bagaimana Dengan Karyawan Yang Bergaji Besar?  Anggap saja seorang karyawan bergaji Rp. 20.000.000,- Maka karyawan itu setiap bulan akan dipotong sebesar Rp. 600.000,- selama 1 tahun akan dipotong sebesar Rp. 7.200.000,- Untuk orang-orang yang bergaji di atas Rp. 15 juta umumnya sudah punya perencanaan rumah secara mandiri, bahkan sangat mungkin yang bersangkutan sudah memiliki rumah. Artinya sudah tidak perlu dipikirkan negara tentang kebutuhan rumah melalui pemotongan upah/gaji. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline