Lihat ke Halaman Asli

Raden Putra

Kenali dirimu, Kuasai dirimu.

Anwar Usman Nasibmu Kini

Diperbarui: 10 November 2023   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foro ANTARA https://www.google.com/search?q=foto+anwar+usman&sca_esv=581125403&rlz=1C1UEAD_enID1030ID1030&tbm=isch&sxsrf=AM9HkKkkN52BNDdusJU1Bt

Putusan MKMK ada celanya juga ternyata, bagaimana mungkin MKMK memutus bersalah seseorang berdasarkan investigasi dari majalah Tempo ? hal itu dijelaskan dalam putusan MKMK pada Pokok Laporan Pelapor yang tertuang pada halaman 350-351 serta poin nomor 9 halaman 381 yang menyatakan hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sementara pemberitaan Media itukan terkesan bias, dan Media juga dilindungi oleh UU Pers dalam menyembunyikan sumber informasinya (Narasumber), jadi MKMK tidak bisa melakukan validasi terkait pemberitaan tersebut, lantas kenapa masuk dalam amar putusan ?

Selain itu, ketua MKMK juga seperti memainkan "peran ganda" memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK agar yang bersangkutan tidak bisa melakukan banding. Sementara dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pasal 41 berbunyi sanksi pelanggaran dapat berupa : Teguran lisan, Teguran tertulis dan Pemberhentian tidak dengan hormat.

Tidak ada penjelasan mengenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ini lebih lanjut, apakah diberhentikan dari jabatannya seperti kasus Anawar Usman atau diberhentikan sebagai hakim, namun jika yang bersangkutan diberhentikan sebagai hakim pasal 44 mengaturnya agar hakim tersebut diberi kesempatan untuk membela diri melalui Majelis Kehormatan Banding. Namun kasus yang dialami Anwar Usman ini berbeda, dia tidak diberi hak untuk membela diri karena yang bersangkutan "hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK dan bukan diberhentikan sebagai Hakim sepenuhnya"  Lantas kemana Anwar Usman harus mengadu ?  saya juga bingung ini pak.. nasi sudah jadi bubur, sudahlah paman.  

Meski masih menjadi hakim MK, jika terjadi sengketa Pilpres mendatang Anwar Usman tidak diizinkan untuk ikut terlibat dalam perkara tersebut dan perkara perkara lainnya yang berhungungan dengan konflik kepentingan, meski beliau membela diri melalui siaran pers tapi itu tidak merubah apa yang sudah menjadi keputusan MKMK kemarin. Beruntung tidak diberhentikan kemudian dilakukan investigasi lebih dalam mengenai LHKPN - nya (semoga saja tidak). 

Angin segar bertiup dibalik jendela kantor lantai 3 menghelai beberapa anak rambut, suara Charice dalam konser David Foster To Love You More  dan All by Myself dari Celine Dion menenangkan, sementara perut yang semakin buncit dan celana yang tidak lagi muat meresahkan, tiba tiba telpon berdering seorang teman dari sebrang memberi kabar "Put bagi dulu jani seratus..." Duh..




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline