Lihat ke Halaman Asli

pusvetma kementan

Humas Pusvetma

260 Kompartemen Bebas Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) Berpotensi Tingkatkan Ekspor Peternakan

Diperbarui: 3 Maret 2024   07:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pusvetma

Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) telah menyetujui dan mempublikasikan sebanyak 260 kompartemen di Indonesia telah bebas highly pathogenic avian influenza (HPAI) melalui skema “self-declaration”. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, yang juga Delegasi Nasional Indonesia untuk WOAH, Nasrullah, Rabu, 31/01.

"Jumlah kompartemen yang saat ini terdaftar dalam publikasi di website WOAH meningkat 160% dari jumlah sebelumnya," ungkapnya.

Sejak tahun 2008, Kementerian Pertanian telah menerbitkan peraturan terkait tata cara memperoleh kompartemen bebas AI bagi unit usaha peternakan unggas di Indonesia, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Permentan/OT.140/5/2008 tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan.

"Ini merupakan bentuk penjaminan kesehatan dan upaya menjaga keberlangsungan usaha peternakan unggas," tambahnya.

Nasrullah menjelaskan bahwa peningkatan jumlah kompartemen ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan ekspor komoditas unggas dan produknya yang sudah berjalan, dengan tujuan beberapa negara di Asia antara lain Jepang, Singapura, Brunei, Vietnam, dan Timor Leste.

"Dengan bertambahnya jumlah kompartemen bebas HPAI ini, peningkatan nilai ekspor dapat terjadi," harapnya.

Sementara itu, Nuryani Zainuddin, Direktur Kesehatan Hewan, Kementan menyampaikan bahwa kompartementalisasi bebas HPAI merupakan salah satu strategi yang menjadi solusi dalam peningkatan status kesehatan hewan, khususnya unggas, dan memberikan nilai tambah bagi peternak.

"Pembebasan secara kompartemen adalah yang paling mungkin untuk dilakukan, mengingat status Indonesia yang endemis HPAI," jelasnya.

Menurut Nuryani, persyaratan kompartemen bebas HPAI yang ditetapkan oleh Ditjen PKH telah merujuk pada referensi internasional, termasuk WOAH. Sehingga, kompartemen bebas HPAI di Indonesia sudah sesuai dengan standar internasional dan produk-produknya dapat bersaing secara internasional.

"Untuk unit peternakan yang memiliki sertifikat kompartemen bebas HPAI, maka komoditas yang dihasilkan dapat dilalulintaskan ke seluruh Indonesia tanpa perlu pengujian untuk HPAI," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline