Lihat ke Halaman Asli

Samudra Putra Indratanto

Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa | Mahasiswa Pascasarjana Hukum Pemerintahan Unair | Penulis | Freelance Content Writer |Freelance Copywriter | Digital Marketing | SEO Expert

Berkaca dari Kasus Penghinaan Palestina, Keadilan dan Pendidikan Moral Itu Penting! (Perspektif Hukum 2)

Diperbarui: 22 Mei 2021   19:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : pexels

Kembali saya harus menggelengkan kepala dan bingung melihat dunia hukum kita saat ini, sebagai orang hukum yang seringkali meluruskan berbagai logika sesat atau logical fallacy maupun pandangan buruk orang awam terhadap dunia hukum.

Saya kembali dibuat bingung argumentasi apa yang harus saya lontarkan ketika orang-orang awam berkomentar dan bertanya kepada saya terkait dengan kasus penghinaan palestina yang demikian ?

Penghinaan terhadap Negara Palestina, tepatkah pasal UU ITE berujung pidana penjara  diterapkan bagi seorang karyawan swasta di NTB dan ancaman drop out dari sekolah bagi siswi SMA di Bengkulu ?

Kita tahu, pada kasus penghinaan palestina di media sosial baik yang dilakukan oleh seorang siswi SMA dan pegawai swasta kedua-duanya telah mendapat hukuman telak (yang seharusnya tidak perlu dilakukan ) . 

Siswi SMA di Bengkulu dikeluarkan dari sekolah dan Pegawai Swasta  di NTB terpaksa dijerat dengan UU ITE. Menurut pendapat saya,hal ini terlalu berlebihan dan semakin menunjukkan kegagalan kita membentuk pendidikan moral dan norma-norma yang baik.

Dalam kasus ini,perbuatan yang dilakukan baik yang pelajar maupun pegawai swasta tersebut memang tidak dapat dibenarkan secara moral dan menciderai kemanusiaan yang kita junjung tinggi namun bukan berarti bobotnya sama dengan kasus-kasus fatal lain yang berujung pada pidana atau perbuatan melawan hukum.

Mari kita bahas terkait kasus siswi SMA di Bengkulu terlebih dahulu,  Lembaga pendidikan dalam hal ini Sekloah  sudah sepatutnya harus menjadi  tempat di mana seorang siswa yang melakukan perbuatan tidak benar seharusnya diperbaiki dan dididik pemikirannya agar menjadi benar, sekolah tidak boleh menyerah untuk melakukan perbaikan moral dan melakukan pendidikan norma-norma yang baik. 

Begitu pula dengan pegawai swasta yang dijerat UU ITE, hal yang paling bijak dilakukan oleh pihak kepolisian adalah melakukan pembinaan dan pendidikan moral serta norma-norma dengan level yang berbeda. 

Seperti pemikiran saya dalam artikel sebelumnya,pegawai ini seharusnya dihukum dan dibina dengan pekerjaan sosial maupun hukuman lain yang bersifat keadilan restoratif. 

Terkadang apa yang dilakukan oleh si pegawai swasta tersebut seringkali berangkat dari ketidaktahuan dan pendidikan yang rendah,maka sudah kewajiban negara  untuk membinanya.  Bukan dengan kriminalisasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline