Lihat ke Halaman Asli

Oom Somara De Uci

Radio Rarama Kedaton Cibasale

Paket Hardiknas: Jatuh Vonis Buat Guru Aop Majalengka

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Terpujilah wahai engkau,

Ibu Bapak Guru......

Hymne Guru

Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada  hari Kamis, 2 Mei 2013, kemarin terasa mengharu biru. Mayoritas orang berbicara soal Ujian Nasional yang karut marut itu. Namun khususnya di Kabupaten Majalengka, sesungguhnya ada yang lebih mengharu biru. Peristiwa ini nyaris luput dari pemberitaan media: Jatuh vonis terhadap Aop Saopudin (31), seorang guru honorer di sebuah SDN V Panjalin Kidul, Sumberjaya, Majalengka.

Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Majalengka adalah 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.  Aop dianggap melanggar pasal 335 pasal 1 KUHP. Ayat baku pasal ini berbunyi,"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tigaratus rupiah" Hukuman diberikan kepada orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain".

Kasus Aop ini sebenarnya telah menyita perhatian dunia pendidikan ketika kasusnya mengemuka di sepanjang tahun 2012. Ketika itu di bulan Maret 2012 Aop merazia rambut anak didiknya yang berambut panjang. Hanya saja ada orangtua siswa yang keberatan dengan apa yang dilakukan oleh Guru Aop itu untuk kemudian memperkarakannya ke pengadilan. Siswa yang dicukur Guru Aop ini bernama Tomy Himawan beserta 6 siswa kelas 3 lainnya. Upaya mediasi menemui kebuntuan. Ruang persidangan Aop ini, yang bergulir sejak Oktober 2012 , selalu penuh sesak oleh pengunjung terutama guru.

Vonis itu telah jatuh Kamis kemarin. Persis pada hari Pendidikan Nasional kita. Vonis itu jatuh sudah, walaupun Guru Aop tak mesti menjalankan hukuman. Pengunjung sidang, yang kebanyakan guru, tak kuasa menahan haru. Ada yang bertakbir histeris, tak sedikit yang menitikan air mata.

Saya teringat ucapan Guru Besar saya, Prof. Dr. Hj.Rochiati Wiriatmadja, MA sewaktu menjadi mahasiswanya di Pascasarjana IKIP Bandung, "Seorang guru hadir di kelas mestilah anggun, dengan tidak hanya bahwa ia memiliki segudang ilmu, tetapi juga kebijaksanaan...."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline