Lihat ke Halaman Asli

Puspita One

Mahasiswa

Analisis Perkembangan Hukum Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

Diperbarui: 29 Oktober 2024   19:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Puspita Kholifah R

Nim : 22211270

Tugas Sosiologi Hukum 

1. Cari artikel jurnal yang membahas tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).

2. Tuliskan pokok-pokok pemikirannya

3. Bagaimana pendapat anda pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.

4. Gunakan Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia!.

°Artikel jurnal yang membahas Tokoh Max Weber dan Helbert Lionel Adolphus Hart ( HLA Hart)


"MENGGUGAT RELADI FILSAFAT POSITIVISME DENGAN AJARAN HUKUM DOKTRINAL" oleh FX. Adji Samekto Jurnal Dinamika HukumVol. 12 No. 1 Januari 2012


Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline