Pasca Terbitnya Permenpan No. 1 Tahun 2023
Bertepatan dengan Hari Gajian PNS yaitu tanggal 1, saya bersama rekan-rekan pustakawan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon berkonsultasi ke Perpustakaan Nasional RI di Salemba Raya, Jakarta. Kami membawa titipan pertanyaan baik dari pimpinan maupun teman-teman seprofesi. Di sana kami berkonsultasi dengan Koordinator Bidang Pembinaan dan Sosialisasi Jabatan Fungsional Pustakawan, Bapak Yudho Widiatmono, S.Kom. Hasil konsultasi dengan Bapak Yudho dari Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional RI pada tanggal 1 Februari 2023.
Untuk pengangkatan jabatan fungsional pustakawan dari jabatan lain, baik dari jabatan pelaksana maupun jabatan struktural dan fungsional tertentu lainnya dibutuhkan persyaratan berikut:
1. Surat Usulan yang di tandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
2. Dokumen SK Jabatan Terakhir
3. Dokumen SK Pangkat Terakhir
4. Pengalaman 2 tahun (akumulatif) mengerjakan tugas kepustakawanan (dokumen berupa SK penempatan atau SKP yang berisi tugas kepustakawanan)
5. Ijazah terakhir (bila ijazah baru harus dilengkapi dengan verifikasi dari BKN atau persetujuan penggunaan gelar)
6. Kartu Pegawai
7. Pernyataan bersedia diangkat dalam jabatan fungsional pustakawan
8. Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir