Lihat ke Halaman Asli

PUSPITA KUSUMAWARDANI

Pustakawan hobi jualan

Konsultasi JF Pustakawan - Pengangkatan Jabatan, Formasi, dan DUPAK

Diperbarui: 3 Februari 2023   18:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pasca Terbitnya Permenpan No. 1 Tahun 2023

Bertepatan dengan Hari Gajian PNS yaitu tanggal 1, saya bersama rekan-rekan pustakawan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon berkonsultasi ke Perpustakaan Nasional RI di Salemba Raya, Jakarta. Kami membawa titipan pertanyaan baik dari pimpinan maupun teman-teman seprofesi. Di sana kami berkonsultasi dengan Koordinator Bidang Pembinaan dan Sosialisasi Jabatan Fungsional Pustakawan, Bapak Yudho Widiatmono, S.Kom. Hasil konsultasi dengan Bapak Yudho dari Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional RI pada tanggal 1 Februari 2023.

Untuk pengangkatan jabatan fungsional pustakawan dari jabatan lain, baik dari jabatan pelaksana maupun jabatan struktural dan fungsional tertentu lainnya dibutuhkan persyaratan berikut:

1. Surat Usulan yang di tandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

2. Dokumen SK Jabatan Terakhir

3. Dokumen SK Pangkat Terakhir

4. Pengalaman 2 tahun (akumulatif) mengerjakan tugas kepustakawanan (dokumen berupa SK penempatan atau SKP yang berisi tugas kepustakawanan)

5. Ijazah terakhir (bila ijazah baru harus dilengkapi dengan verifikasi dari BKN atau persetujuan penggunaan gelar)

6. Kartu Pegawai

7. Pernyataan bersedia diangkat dalam jabatan fungsional pustakawan

8. Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline