Lihat ke Halaman Asli

Fakta atau Fiksi: Pernyataan-pernyataan Menarik Seputar Kabut Asap

Diperbarui: 6 Oktober 2015   09:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Fact or Fiction:

Pernyataan –Pernyataan Menarik Soal Bencana Kabut Asap

 

Kabut Asap, DPR : Akibat Perbuatan Manusia, Tak Termasuk Bencana Nasional – Azhar Romli

(Anggota Komisi IX DPR RI Azhar Romli menyatakan kabut asap yang melanda sebagian wilayah Indonesia belum masuk kategori bencana nasional karena dipicu oleh perbuatan manusia - http://goo.gl/1KPOhf )

Faktanya:

Bencana bisa disebabkan berbagai faktor, termasuk perbuatan manusia.  Tolak ukurnya adalah apakah kejadian yang disebabkan perbuatan manusia tersebut menyebabkan gangguan pada hidup dan kehidupan masyarakat.  Silahkan lihat definisi bencana menurut Undang Undang No 24 Tahun 2007, pada bagian Ketentuan Umum di sini http://goo.gl/LNDdzZ. Status bencana nasional tidak didasarkan atas faktor penyebab, melainkan hasil analisa dampak. 

Statemen senada juga disampaikan oleh KaHumas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, bahwa kebakaran hutan dan lahan tanaman rakyat adalah bencana yang disebabkan ulah manusia, di link ini http://goo.gl/jH7l49

 

Menhut Siti: “ Penetapan Bencana Asap Jadi Bencana Nasional Ditentukan BNPB”

"Peraturan di undang-undangnya, (status darurat nasional) ditetapkan oleh BNPB," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015) http://goo.gl/xJQaT3

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline