Lihat ke Halaman Asli

FAQ Kenapa Jokowi Harus Tetapkan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional

Diperbarui: 4 Oktober 2015   21:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

FAQ Seputar Bencana Kabut Asap

1. Kabut asap yang terjadi apakah bisa disebut sebagai bencana?

Ada banyak definisi bencana, mari ambil yang paling dekat yaitu definisi menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

" Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis"

Dari definisi diatas bisa dilihat, bahwa ada ancaman kesehatan yang disebabkan oleh kabut asap yang timbul dari kebakaran hutan di sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan, selain itu seperti diberitakan,juga terjadi gangguan dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat. Orang tidak dapat bekerja, pelajar tidak dapat pergi ke sekolah, mata rantai pasok untuk perdagangan terhambat. Maka cukup jelas bahwa kabut asap adalah bencana.

2. Tapi kan kabut asap disebabkan ulah orang yang membakar hutan sembarangan?

Kita lihat penjelasan diatas sekali lagi, ada bagian dimana disebutkan faktor penyebab bencana dapat berupa faktor alam/ non alam atau pun manusia. Selama timbul ancaman terhadap masyrakat luas hingga terganggu kehidupan dan penghidupanya, maka sebuah peristiwa dapat disebut sebagai bencana. 

3. Lalu termasuk kategori apakah bencana kabut asap?

Jika dilihat dari faktor penyebab kabut asap bisa masuk kategori bencana yang disebabkan oleh faktor non-alam dan manusia. Faktor non alam bisa termasuk kebijakan yang salah, aturan tidak diterapkan dan seterusnya. Jika dilihat dari periode waktu terjadinya, kabut asap dan kebakaran hutan yang masuk kategori slow onset disaster atau bencana yang ancamannya menyerang secara perlahan.

Pada bencana konvensional , yang umum terjadi – sebuah ancaman melanda kemudian hilang, lalu ditanggulangi dampaknya saja. Misalnya gempa bumi (tanpa tsunami), setelah 5 menit berlalu maka orang mulai melakukan sesuatu untuk pulih dari dampaknya. Pada slow onset disasters seperti kebakaran hutan, orang harus mengatasi ancaman secara terus-menerus agar dampak tidak memuncak.

4. Kalau ditetapkan sebagai bencana, apakah kemudian itu serta merta menjadi tanggungan pemerintah, lalu oknum pelaku bencana dapat mencuci tangan atas perbuatannya?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline