Lihat ke Halaman Asli

Peran Masyarakat dalam Peningkatan Mutu Sekolah

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Peran Masyarakat Dalam Peningkatan Mutu Sekolah
Pendidikan di Indonesia merupakan tanggungjawab negara, hal ini diatur dalam Undang-Undang negara kita. Meskipun demikian negara juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut berperan / berpartisipasi dalam pendidikan.
Apalah arti sekolah jika tidak ada masyarakat, sekolah dibangun dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Peran masyarakat termasuk bagian objek dari pendidikan, peran masyarakat pun dapat dipandang sebagai modal dasar bagi suatu pendidikan karna akan memberikan sumbangsih yang sangat besar dalam peningkatan mutu terlebih jika sudah tertanam rasa memiliki pada sekolah maka masyarakat akan antusias untuk  berpartisipasi sehingga dapat meningkatkan mutu sekolah. Hal ini bisa terjadi jika adanya keterbukaan dan komunikasi yang baik dari pihak sekolah terhadap orangtua dan masyarakat sehingga program-program yang dapat meningkatkan mutu sekolah dapat terealisasikan dengan bantuan, dukungan dan peran serta orangtua serta masyarakat sekitar.
Masyarakat sebagai pengguna jasa lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga kelangsungan penyelenggaraan proses pendidikan seperti tertuang dalam UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 bab IV yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah , masyarakat dan keluarga. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber pelaksana dan pengguna hasil dari pendidikan.
Berikut ini beberapa contoh partisipasi masyarakat / orangtua yang berperan dalam peningkatan mutu sekolah :
1.    Masyarakat mendukung program-program sekolah
2.    Menghadiri pertemuan sekolah
3.    Berkomunikasi dengan guru pembimbing untuk mengetahui perkembangan siswa di sekolah
4.    Membantu dan mengawasi siswa belajar di rumah
5.    Membantu mencari sumber-sumber lain / pendukung untuk memecahkan masalah yang dialami sekolah
6.    Memfasilitasi anak untuk mengikuti program yang diadakan sekolah
7.    Pendiri dan penyelenggara bimbingan belajar untuk membantu kesulitan pelajaran di sekolah
8.    Pengadaan dan/atau penyelenggaraan program sekolah yang belum diadakan oleh pemerintah
9.    Pengadaan dana dan pemberian bantuan berupa wakaf, hibah, sumbangan, pinjaman, beasiswa dan bantuan lain yang sejenis
10. Pemberian bantuan dan kerjasama dalam kegiatan penelitian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline