Lihat ke Halaman Asli

Dishub Serang Vs Asumsi Publik, Mengungkap Realita di Balik Pengendalian Parkir liar

Diperbarui: 18 Oktober 2024   07:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Dokumentasi Pribadi

Kota Serang, ibu kota Provinsi Banten yang dikenal dengan pesona sejarah dan keindahannya, kini tengah menghadapi tantangan serius dalam hal pengelolaan parkir. Fenomena parkir liar yang masih marak terjadi di berbagai sudut kota telah menjadi keluhan utama masyarakat setempat. 

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berkomitmen untuk mengambil langkah tegas guna mengatasi permasalahan ini.

Terungkap bahwa sebagian besar masyarakat Kota Serang masih menemukan banyak lokasi yang dijadikan tempat parkir liar, terutama di area-area yang ramai pengunjung. Masyarakat mengeluhkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh praktik parkir sembarangan ini.

Pak Asep, seorang warga Kota Serang yang ditemui di alun-alun kota, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini. "Sejauh yang saya lihat, masih banyak parkir-parkir liar yang belum bisa tersentuh, atau mungkin belum disentuh oleh instansi terkait." Kata pak Asep (11/10/2024). Pak Asep menambahkan bahwa situasi ini dapat menimbulkan kerawanan, mengingat para juru parkir liar tidak memiliki izin resmi dan terkadang memaksa pengguna jasa untuk membayar.

Lebih lanjut, Pak Asep menjelaskan lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat parkir liar. "Biasanya di fasilitas umum, tempat-tempat yang mengundang banyak orang berkerumun seperti alun-alun, pasar, dan di sekitar rumah sakit," jelas pak Asep (11/10/2023). Ia menekankan bahwa faktor utama munculnya parkir liar adalah keterbatasan lahan parkir resmi yang tidak sebanding dengan jumlah kendaraan pengunjung.

Sementara itu, Pak Rais, seorang juru parkir yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun di depan Pasar Rau, mengungkapkan sisi lain dari permasalahan ini. "Kalau saya kerja istilahnya ini kan kayanya gaji kecil tuh gak mencukupi punya keluarga gitu," ujar Pak Rais (10/10/2024). Pak Rais menambahkan bahwa ia harus menyetor Rp 450.000 per hari kepada koordinatornya, sebuah jumlah yang cukup besar dan menunjukkan adanya sistem setoran yang sudah terorganisir.

Di sisi lain, Pak Dadang (nama samaran), yang mengaku sebagai ketua wilayah parkir di depan Ramayana Serang, menyatakan bahwa mereka sebenarnya memiliki hubungan dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub). "Ada untuk sebagian doang yang dibagi-bagi. Untuk misalnya orang-orang pemerintah, harus jaga, harus kita ganti-gantiin kan," jelas pak Dadang (11/10/2024). Namun, ia mengakui bahwa pemberian ini bersifat "ala kadarnya" dan biasanya dalam bentuk rokok atau semacamnya.

Pak Asep selaku masyarakat juga memberikan saran konstruktif kepada pemerintah. "Menurut saya, untuk mempersempit ruang gerak parkir liar, dinas terkait, khususnya Dinas Perhubungan, perlu merangkul mereka yang selama ini terlibat dalam parkir liar. Jadikan mereka partner, sehingga mereka juga memiliki rasa tanggung jawab," usulnya.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota serang, Ahmad Muhit menjelaskan bahwa parkir yang berada di dalam lingkup dishub adalah yang nama Koordinator dan juru parkir terdaftar di Surat Perintah Tugas (SPT).

 "Iya, kalau parkir yang di bawah naungan dishub itu, Koordinator juru parkir dan juru parkir yang terdaftar di SPT, dan tempat parkir yang terdapat karcis parkirnya, itu yang benar. Selain daripada itu, kalau Koordinator dan juru parkir yang tidak terdaftar namanya, serta tidak ada karcis parkir, dipastikan bahwa itu liar, tidak di dalam naungan dishub," ujarnya. (16/10/2024). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline