Lihat ke Halaman Asli

Puspa Gustiya

Hai saya Puspa Gustiya Ningsih mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau

Kewajiban dalam Membayar Pajak

Diperbarui: 26 Juli 2021   08:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak bukanlah hal yang tabu di Indonesia, pembayaran pajak pun tergantung menurut ketentuan peraturan yang ada. Apa itu pajak ? Kenapa kita harus membayar pajak ? 

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban untuk warga negara. Pajak itu sendiri ialah salah satu sumber bagi suatu negara untuk melakukan pembangunan. 

Dengan membayar pajak diharapkan dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk para pejabat atau petinggi lainnya. 

Membayar pajak bahkan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Melakukan pembayaran pajak sudah menjadi  suatu kewajiban serta menjadi tanggung jawab bagi setiap warga negara,  karena hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Apabila warga negara tidak ada yang membayar pajak maka pembangunan negara atau pembangunan infrastruktur negara tersebut akan terhambat. Dengan membayar pajak masyarakat juga akan merasakan manfaatnya seperti jalan tol, jembatan dll.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline