Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat islam di dunia. Puasa Ramadhan memiliki keterikatan yang kuat karena terkandung didalam rukun islam. Nah, Islam mengajarkan tentang kemudahan, begitu pula terkait orang-orang yang diberikan keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Siapa saja itu?
Pertama, Orang sakit ketika sulit berpuasa
Orang yang sedang sakit dan mengidap penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat itu diperkenankan untuk tidak berpuasa. Orang yang sedang sakit jika sudah sembuh, dia diharuskan mengqodho' puasanya (menggantinya dengan hari lain). Jika orang tersebut mengalami sakit yang tidak bisa diprediksi sembuh, maka ia harus mengeluarkan sedekah.
Dalil mengenai orang sakit ketika sulit berpuasa telah tertuang di firman Allah Subhanallah wa Ta'ala,
"Dan Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah : 185)
Untuk orang sakit, ada tiga kondisi :
Kondisi pertama, Apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa, seperti pilek, pusing, atau sakit kepala yang ringan. Untuk kondisi pertama ini, tetap diharuskan untuk berpuasa.
Kondisi kedua, apabila orang merasakan sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa. Namun hal ini tidak membahayakan. Maka seseorang dianjurkan agar tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
Kondisi ketiga, apabila seseorang tetap berpuasa akan membuat menderita dirinya, bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa.
Kedua, Orang yang bersafar ketika sulit berpuasa
Orang yang berpergian jauh mendapatkan keringanan untuk meniadakan berpuasa, dan menggantinya dihari lainnya. Tetapi tidak menutup keinginan seorang musafir berpuasa, tetap dianggap sah.