Lihat ke Halaman Asli

DPRD Kota Medan Dukung Implementasi Perda KTR

Diperbarui: 9 Mei 2016   17:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Medan- Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung meminta kepada Wali Kota Medan dan  masyarakat Kota Medan untuk melaksanakan dan mematuhi Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini dimaksud, agar masyarakat tidak leluasa lagi  merokok disembarangan tempat, tidak peduli ditempat umum, fasilitas kesehatan, kantor, bahkan di gedung DPRD ini sendiri.

Selain masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok, pengawasan dan pemberlakuan saksi di dalam perda ini harus di implementasikan.

“sudah dua tahun Perda KTR Kota  Medan ini berjalan, sudah saatnya harus ditegakkan” jelasnya

Pernyataan ini  disampaikannya saat menerima kunjungan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) bersama Mahasiswa FKM USU (2/5) diruangkerjanya.

Ia mengakui di DPRD ini sendiri masih belum berjalan KTR, masih ada yang merokok disembarangan tempat didalam gedung, kalau kedapatan saya akan tegur, ungkapnya. Untuk mengakomodir orang merokok, kedepannya Ia berjanji akan membuat satu ruangan khusus merokok, tempat diluar gedung DPRD Kota Medan, tidak didalam gedung DPRD.

Ia juga meminta Satpol PP sebagai salah lembaga penegak hukum dalam Perda ini untuk lebih aktif, jangan hanya PKL saja yang digusur tetapi penegakkan KTR juga harus dijalankan, karena amanah Perda. Bila perlu Satpol PP membuat satu unit KTR, yang khusus membawahi dalam penegakkan hukum KTR, ungkapnya

Terkaitnya dengan Pendanaan, Henry Jhon berjanji akan memperjuangan Pendanaan dalam mengimplementasi Perda KTR tersebut. “ saya akan lihat dulu, apakah masih bisa dimasukan dalam P-APBD, atau mencari pendanaan lain seperti pajak rokok” jelasnya.

Sementara, Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda, menyambut baik dukungan Ketua DPRD Kota Medan dalam memantau pelaksanaan Perda.

“sebagai pembuat regulasi Perda KTR Kota Medan, sudah seharusnya DPRD juga terlibat aktif dalam memantau pelaksanaan Perda KTR tersebut, jangan di diamkan setelah lahirnya Perda, tapi Peran DPRD harus memastikan Perda tersebut harus berjalan semestinya” ungkapnya

Komitmen Ketua DPRD tidak hanya pada pelarangan orang merokok saja tetapi juga menyangkut persoalan pendanaan dan pemasangan reklame iklan rokok yang masih kokok didirikan dipersimpangan jalan, termasuk kawasan jalan protocol bahkan di dekat Kawasan Tanpa Rokok, dan ini harus kita apresiasi ungkap OK Sayhputra

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline