Lihat ke Halaman Asli

PURWONO 1

Circular economy

Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Banyumas

Diperbarui: 4 Januari 2021   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi

Pendahuluan                                                                                                                                  

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang baru ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2017 merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir. 

Dalam Perpres tersebut diatur ada 32 Kementerian/Lembaga terkait, dunia usaha, asosiasi, dan komunitas terlibat dalam pengelolan sampah nasional sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Target pengelolaan sampah yang ingin dicapai dalam Jakstranas adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah) yang diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025. 

Untuk mencapai target ini, pemerintah daerah harus menyusun Dokumen JAKSTRADA (Kebijakan Strategi Daerah) dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk mendukung penyelenggaraan JAKSTRADA, KLHK telah menetapkan PermenLHK nomor P.10/Menlhk/Setjen/PLB.0/4/2018 pada tanggal 21 April 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pedoman ini akan memberikan arahan kepada seluruh daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyusun JAKSTRADA. Oleh karena itu, KLHK merasa perlu melakukan pendampingan penyusunan dokumen kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di provinsi, kabupaten/kota.

Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah/Jakstranas 

Dokumen JAKSTRADA yang akan dibuat bukanlah merupakan dokumen normatif dan kualitatif saja, tetapi merupakan dokumen yang menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kapasitas dan kemampuan daerah masing-masing yang dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari sumber sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan akan dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah. 

JAKSTRANAS dan JAKSTRADA ini akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah nasional dan daerah (master plan) yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025, untuk itu semua pemangku kepentingan dapat bekerjasama dan berkolaborasi untuk mencapai target JAKSTRANAS. Selain itu, dokumen JAKSTRADA yang akan disusun akan menjadi dasar KLHK dalam mengevaluasi program ADIPURA dengan melihat bagaimana komitmen dan keseriusan kota dalam menyusun perencanaan kota dalam pengelolaan sampah. Secara umum kebijakan strategis nasional dalam pengelolaan sampah dan sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dilihat dalam tabel berikut,

Tabel 1. Matriks Arah Kebijkan dan Program Pengelolaan Sampah

dok. pribadi

dok. pribadi

Analisa Kebijakan Pengelolaan Sampah 

1. Teknis Penyusunan Jakstrada

-   Paradigma Jakstranas adalah pengurangan sampah di sumbernya, menunjukkan tekad yang kuat untuk pelibatan partisipasi masyarakat melalui perubahan perilaku dan budaya untuk menjadi gerakan masyarakat, diperlukan strategi dan program dalam pengurangan dan penangan sampah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline