Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Eko Purwanto

ALUMNI S3 UNINUS Bandung

Politik Hukum Pendidikan di Indonesia dan Gelar Akademik Kehormatan dari Luar Negeri?!

Diperbarui: 10 Oktober 2024   02:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Dok. Pribadi.

Oleh. Muhammad Eko Purwanto

Pada tahun-tahun terakhir, dunia pendidikan di Indonesia sering menjadi pusat perhatian publik, baik karena inovasi maupun isu keabsahan berbagai gelar akademik. Fenomena pemberian gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa kepada public figure oleh institusi luar negeri menimbulkan beragam reaksi dan pertanyaan di masyarakat. 

Banyak pihak yang menganggap gelar doktor kehormatan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi seseorang di bidang tertentu, namun tak sedikit pula yang meragukan legalitas dan relevansi gelar tersebut, khususnya di Indonesia ?!

Pemberian gelar doktor kehormatan memang merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh berbagai universitas di seluruh dunia, sebagai bentuk apresiasi terhadap individu yang dianggap berpengaruh ataupun memberikan kontribusi signifikan di bidang tertentu. 

Di Indonesia, praktik ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Namun, tidak semua pemberian gelar ini mendapatkan pengakuan yang sama, terutama jika pihak yang memberikan tidak terakreditasi atau diakui oleh otoritas pendidikan resmi.

Salah satu aspek penting dalam penerimaan gelar akademik dari luar negeri adalah legalitas dan akreditasi institusi yang memberikan gelar tersebut. Di Indonesia, institusi pendidikan tinggi harus memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). 

Mengacu pada kasus pembahasan mengenai pemberian gelar dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand kepada Raffi Ahmad, menjadi penting untuk memastikan akreditasi lembaga tersebut agar gelarnya diakui secara resmi di Indonesia.

Sebagai salah satu bagian penting dalam hukum pendidikan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memiliki kewenangan untuk mengakui atau tidak mengakui gelar akademik dari luar negeri. Proses ini biasanya melibatkan penyetaraan atau verifikasi yang ketat untuk menjamin bahwa kualitas pendidikan dan gelar yang diberikan setara dengan standar nasional.

Pengakuan terhadap gelar akademik dari luar negeri tidak hanya berdampak pada validitas gelar di Indonesia tetapi juga berpotensi mempengaruhi pasar tenaga kerja dan persepsi publik terhadap profesionalisme seseorang. 

Misalnya, seorang yang memiliki gelar doktor kehormatan, meskipun tidak setara dengan gelar doktor yang diperoleh melalui studi reguler, bisa saja mendapat keuntungan dalam hal jejaring sosial dan status di masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline