Selama ini masyarakat telah memahami bahwa zakat adalah ajaran Islam yang menjadi puncak dari sebuah Piramida Kesejahteraan Umat. Di dalam piramida tersebut terdapat tiga golongan yang terlibat dalam gerakan zakat, yaitu kelompok masyarakat aghniya yang telah menunaikan zakat (golongan Muzaki), kelompok pengelola dan pegiat zakat (golongan Amil) serta masyarakat yang tidak mampu dan masuk dalam 8 asnaf yang berhak menerima zakat (golongan mustahik).
Saat ini telah banyak muzaki yang berzakat, baik langsung kepada masyarakat maupun melalui lembaga-lembaga amil zakat, dan telah banyak mustahik yang menerima manfaatnya. Namun jika ditilik dari jumlah yang masuk dalam piramida kesejahteraan umat, rupanya tiga golongan tersebut bukanlah kelompok yang terbesar. Masih banyak umat Islam dari kelompok-kelompok lain yang belum dapat merasakan, menikmati, dan menjalankan ibadah zakat.
Untuk itulah perlunya dilahirkan gagasan Zakat Inclusion, yaitu sebuah gerakan layanan, agar sebanyak mungkin kelompok masyarakat dapat menjalankan ibadah zakat. Zakat Inclusion melibatkan kelompok-kelompok besar, antara lain kelompok-kelompok anak muda, kelompok-kelompok hobi serta kelompok-kelompok usia tertentu.
Di Indonesia, Gerakan Zakat Inclusion ini merupakan gerakan pemikiran, manajerial dan operasional yang akan didorong oleh BAZNAS untuk membuat seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan nikmatnya ibadah zakat. Pada gilirannya nanti, gerakan ini akan mendorong kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah dalam menyelesaikan program kemiskinan, problem kesejahteraan masyarakat dan problem kesenjangan.
Dalam implementasinya, gerakan zakat inclusion akan melibatkan potensi nmahasiswa di kampus-kampus. Mahasiswa didorong menjadi agen dari pelaksanaan zakat secara mikro. MUlai dari mengkampanyekan zakat, menggalang dana zakat, dan membantu menyalurkna kepada yang tidak mampu. Gerakan zakat inclusion di kampus akan massif dan meluas. Mahasiswa ini diharapkan dapat menjadi motor bagi dakwah zakat vyang lebih luas. Mahasiswa juga adalah usia potensial Karena pada bebrapa tahun setelah berpenghasilan, mereka adslah kelompok Muzakki, yakni golongan yang wajib membayar zakat.
Implementasi gerakan zakat inclusion ini juga diterapkan pada pelajar dan Pramuka. Khususnya untuk pramuka, aktifitas pembelajaran zakat di tingkat SD, SMP dan SMA akan dibangun secara nasional melalui kerjasama pembentukan Satuan Karya (Saka) ZAKAT yang secara berjenjang dikoordinasikan oleh BAZNAS tingkat pusat, Provinsi, Hingga Kabupaten Kota.
Zakat Inclusion sudah barang tentu menyasar kelompok professional, komunitas, kelompok hobby, dan para relawan kemanusiaan untuk dapat mendorong percepatan penghimpunan zakat dan pendiwstrisuaian zakat kepada yang berhak menerimanya. Dua sisi perjuangan ini menjadi kunci penerapan zakat pada kelompok kelompok masyarakat secara lebih mendalam.
Tentu saja Zakat Inclusion harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terkini untuk dapat dimplementasi. Penggunaan lakupandai perbankan syariah dapat menjadi jalan bagi dimulainya gerakan zakat inclusion ini di berbagai kelompok. Untuk itu Gerakan Zakat Inclusion ini mentargetkan 1 Juta orang terlibat dan menjadi penggerak penyebaran nilai zakat di seantero negeri. Gerakan ini diharapkan dapat mengerakkan pencapaian aliran zakat sbesar 6 Trilyun Rupiah. Angka ini juga merupakan target pencapaian zakat nasional pada Tahun 2017 ini.
Gagasan zakat inclusion ini diharapkan juga dikembangkan di berbagai negara yang menjalankan pengelolaan zakat dengan berbagai strategi yang disesuaikan dengan situasi yang ada di negara masing-masing.
Jakarta 11 April 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H