Lihat ke Halaman Asli

Purnawan Eko Andoko

Pemerhati sosial

Dananya Sudah Pindah?

Diperbarui: 13 Februari 2019   08:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap kali ada berita tentang dana haram di luar negeri yang berupaya di jaring pemerintah, selalu saja orang berkomentar : dananya sudah pindah. Bahkan orang yang pro Jokowipun latah ikut  sinis : Dananya sudah pindah.

Isu Dana sudah pindah memang digulirkan oleh pihak lawan pemerintah untuk menafikkan upaya pemerintah,  supaya pemerintah kelihatan bodoh dan lebih-lebih lagi supaya tidak dapat dukungan.

Siapa yang bodoh?

Sejak tahun 1945 PBB sudah membentuk World Bank dan IMF untuk mengatur pembiayan dan manajemen uang antara negara. Uang yang keluar atau diistilahkan oleh awam sebagai PINDAH selalu melalui IMF. Ketika uang akan  masuk kenegara tujuan, uang ini harus  melalui pintu IMF. Jadi jejaknya sangat jelas, kemanapun larinya dana tersebut.  

Dana pindah yang tidak mau  liwat pintu IMF hanya bisa kalau dibawa secara kontan dengan  kontainer. Kalau uangnya triliunan maka harus ada konvoi kontainer bawa uang keluar dari suatu negara  dan masuk negara lain. Kalau bisa melakukan transfer melalui kontainter ini DANANYA BARU  PINDAH, tetapi tidak bisa  masuk bank alias harus disimpan digudang! Begitu masuk di Bank maka campur tangan IMF terjadi lagi. Jejaknya dicatat lagi !

Sejak tahun 2010 hampir semua negara sibuk bikin undang-undang Pencucian Uang. Undang-undang Pencucian Uang ini juga diregulasikan  di Virgin Island dll Juga dipulau-pulau independen sorga uang yang lain.  Sorga itu hanya berlaku untuk uang yang "membolos" dari pajak dinegaranya sendiri, bukan untuk uang hasil kejahatan ! 

Regulasi tentang pencucian uang ada disemua negara maju, mungkin beberapa negara  terbelakang seperti yang ada di Afrika, masih ada yang  tidak punya regulasi ini, tapi siapa pula orang  yang mau menyimpan uangnya di negara itu.

Dengan adanya regulasi tentang Pencucian Uang (Money Laundering), maka Bank yang akan jadi tujuan pindah akan melakukan klarifikasi ketat asal muasal uang itu. Bank tujuan perlu melakukan klarifikasi supaya tidak terjerat oleh perkara pidana Money Laundering. Sementara itu, bank yang jadi rumah singgah awal juga akan berusaha supaya uang itu tidak pindah ke Bank lain. Makin gede danya makin susah liwatnya.

Jadi jangan asal komentar DANANYA SUDAH PINDAH!

Uang halal tidak masalah untuk pindah, tetapi uang haram susah sekali buat pindah!!

Dengan telah lewatnya masa  Tax Amnesty di negeri ini , maka siapapun yang tidak mendeklarasikan uangnya yang disimpan  di luar negeri, uangnya itu  akan jadi uang haram. Secara juridis Pemerintah bisa membuktikan bahwa itu bukan uang yang bersangkutan, jadi uang Negara yang dicuri dan disimpan diluar negeri, setara dengan uang para kartel narkoba !

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline