Lihat ke Halaman Asli

Menyingkap Maraknya Hate Speech di Media Sosial: Kebebasan Berekspresi yang Melampaui Batas

Diperbarui: 3 Mei 2024   23:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hate Speech Illustrationsumber: FamilyEducation.com

Sejak awal kemunculannya di Indonesia pada tahun 2002-an oleh Jonathan Abrams, platform jejaring sosial yang keberadaannya ditandai dengan  terciptanya Friendster yang merupakan aplikasi untuk membangun relasi pertemanan di dunia maya dengan koneksi yang begitu luas di seluruh dunia.

Discovery platform media sosial terus menjamur mengikuti perkembangan zaman yang juga berkembang pesat. Aplikasi-aplikasi berjejaring sosial terus bertambah mulai dari facebook, instagram, X, Tiktok, dan sejenisnya. Media sosial memainkan peran yang cukup penting karena perubahan zaman tak bisa terelakkan lagi waktu demi waktu diikuti seluruh aspek kehidupan yang terus berkembang ke arah yang lebih modern menuntut kita untuk bisa beradaptasi dan menyesuaikan era. 

Penggunaan media sosial tidak terbatas ruang dan waktu sehingga dapat diakses dari kalangan muda, dewasa, hingga tua dengan latar belakang yang berbeda, hal tersebut dapat menimbulkan perbedaan cara mengoperasikannya. Di satu sisi pengguna media sosial dari berbagai kalangan tersebut dapat memberikan segudang kemudahan untuk menunjang kehidupan sehari-hari, akan tetapi di  sisi lain penggunaan media sosial yang tidak bijaksana akan menimbulkan keresahan pubik. 

Dalam contoh kasusnya, sebut saja dengan fenomena hate speech (ujaran kebencian). Discovery platform media sosial terus menjamur mengikuti perkembangan zaman yang juga berkembang pesat. Aplikasi-aplikasi berjejaring sosial terus bertambah mulai dari facebook, instagram, X, Tiktok, dan sejenisnya. 

Media sosial memainkan peran yang cukup penting karena perubahan zaman tak bisa terelakkan lagi waktu demi waktu diikuti seluruh aspek kehidupan yang terus berkembang ke arah yang lebih modern menuntut kita untuk bisa beradaptasi dan menyesuaikan era. Penggunaan media sosial tidak terbatas ruang dan waktu sehingga dapat diakses dari kalangan muda, dewasa, hingga tua dengan latar belakang yang berbeda, hal tersebut dapat menimbulkan perbedaan cara mengoperasikannya. 

Di satu sisi pengguna media sosial dari berbagai kalangan tersebut dapat memberikan segudang kemudahan untuk menunjang kehidupan sehari-hari, akan tetapi di  sisi lain penggunaan media sosial yang tidak bijaksana akan menimbulkan keresahan pubik. Dalam contoh kasusnya, sebut saja dengan fenomena hate speech (ujaran kebencian). 

Hate speech (ujaran kebencian) merujuk pada ucapan, tulisan, tindakan, atau ekspresi lainnya yang secara eksplisit atau tersirat menghasut kebencian, diksriminasi kepada individu atau kelompok berdasarkan suku, etnis, ras, jenis kelamin, agama, orientasi sesksual, atau atribut lainnya yang bersifat sensitif dan dilindungi lainnya. 

Hate speech menciptakan stereotip yang negatif di suatu lingkungan. Perilaku hate speech semakin tidak terkendali, dalam praktiknya biasanya hate speech disematkan di kolom komentar sebuah postingan di laman akun milik pribadi baik itu artis, konten kreator, hingga seorang petinggi sekalipun juga tidak terlepas menerima hujatan atau hate speech

Biasanya motif seseorang melakukan hate speech yakni semata ingin mencari perhatian dari pemilik akun dengan pengikut dengan jumlah yang besar. Pelaku hate speech umumnya menyerang postingan yang tidak sesuai dengan ekspektasinya, mereka akan terus berulang kali melontarkan hate speech dan belum berhenti jika pemilik akun melaporkannya ke pihak yang berwajib. Hate speech melampaui kebebasan berbicara dan tidak dilindungi oleh hak kebebasan berpendapat. 

Banyak negara secara tegas telah memberlakukan undang-undang untuk melarang atau mengatur hate speech hal ini bertujuan sebagai upaya perlindungan individu dan kelompok di suatu negara. Hal yang sama juga diterapkan di negara Indonesia bahwa pelaku hate speech di media sosial akan dikenakan UU ITE Pasal 28 (2) yang berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)". 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline